By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Pengusaha Pabrik Buku Tulis Terkenal di Solo Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Surakarta
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pengusaha Pabrik Buku Tulis Terkenal di Solo Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Surakarta

Last updated: 6 Oktober 2023 21:02 21:02
Jatengdaily.com
Published: 5 Oktober 2023 19:08
Share
Pengusaha pabrik buku tulis terkenal di Solo, Andri Santoso telah menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Kamis (5/10/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).Foto:dok
SHARE

SOLO (Jatengdaily.com) – Pengusaha pabrik buku tulis terkenal di Solo, Andri Santoso telah menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Kamis (5/10/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Andri Santoso duduk di kursi terdakwa karena dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tim JPU yang diketuai Dwi Ernawati, S.H. membacakan tuntutan terhadap Andri Santoso. Saat membacakan salinan tuntutan, Tim JPU meminta majelis hakim yang diketuai Lucius Sunarno, S.H., M.H. agar menjatuhkan hukuman kepada Andri Santoso selama 4 tahun penjara.

Selanjutnya, persidangan lanjutan dengan terdakwa Andri Santoso akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (12/10/2023) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

“Terhadap gugatan ini saudara terdakwa silahkan untuk mengajukan pembelaan, pembelaan bisa saudara sampaikan sendiri. Jadi kita beri waktu satu minggu yaitu hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 untuk agenda pembelaan dari terdakwa,” ujar Hakim Ketua Lucius Sunarno.

Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa telah melakukan penipuan terhadap Lugito yang merupakan Komisaris PT International Paperindo dan Franky Julianto selaku Direktur Utama PT Ario Sakti Prana.

Terdakwa Andri Santoso melakukan pemesanan dan pembelian kertas ke dua perusahaan tersebut yang dipergunakan untuk bahan baku pembuatan buku tulis yang diproduksi oleh perusahaannya PT Lani Santoso Setiabudi.

Terdakwa membayar pembelian kertas tersebut menggunakan sejumlah cek yang ternyata tidak bisa dicairkan atau ditolak oleh pihak bank dikarenakan tidak terdapat saldo yang cukup di rekening perusahaan terdakwa.

Atas tindakan terdakwa, PT International Paperindo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp11.733.240.758 (sebelas miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta dua ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah). Sementara PT Ario Sakti Prana dirugikan sebesar kurang lebih Rp4.471.401.000 (empat miliar empat ratus tujuh puluh satu juta empat ratus satu ribu rupiah). St

You Might Also Like

Mengenalkan Sholawat Kepada Anak Sejak Dini
Warga RT 07 RW 06 Bringin Kota Semarang Santuni Panti Asuhan di Penghujung Muharram 1444 Hijriyah
Polrestabes Semarang Lumpuhkan Komplotan Pencuri Mobil Mewah
Puan Minta Pemerintah Kebut Vaksinasi bagi Seluruh Jamaah Haji
Jalan Sehat HUT ke-51 Korpri, Bupati Ajak Jajarannya Semangat Sehat
TAGGED:Andri Santosodi PN Surakarta*di SoloDituntut 4 Tahun PenjaraPengusaha Pabrik Buku Tulis Terkenal
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?