DEMAK (Jatengdaily.com)- Setiap penggunaan anggaran negara akan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Termasuk pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN.
Sehubungan itu Komisi XI DPR RI berkoordinasi BPK RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengadakan Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Demak, Senin (30/10/2023). Bertempat di Pendapa Satya Bhakti Praja, hadir pada acara tersebut sebagai narasumber Wakil Ketua Komisi XI DPR RI H Fathan Subchi, dan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nuriadi.
Di samping pula Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Dr Praptono, serta Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho. Sementara hadir sebagai peserta para bendahara dana BOS di satuan pendidikan SD, SMP dan SMA sederajat.
Mengenai anggaran pendidikan, Fathan Subchi mengatakan, menjadi pembahasan krusial di DPR RI, bahkan dialokasikan 20 persen dari APBN untuk meningkatkan kualitas SDM dan mutu pendidikan. Termasuk dana BOS, yang dikucurkan untuk membantu agar proses pembelajaran lebih efektif. Sehingga meningkatkan kapasitas siswa.
“Namun karena dana BOS adalah anggaran negara maka pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu para bendahara dana BOS ini butuh asistensi.
“Alasannya tidak semua orang bisa melakukan pengelolaan dana BOS. Sehingga perlu talenta khusus. Makanya kami datangkan Sesditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek RI dan BPK RI, agar pengelolaannya akuntabel karena transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” urai wakil rakyat asli Bonang Demak ini.
Maka itu kran dibuka lebar bagi para bendahara dana BOS, bahkan guru dan kepala sekolah untuk menyampaikan uneg-uneg atau keluh kesahnya. “Tujuan sosialisasi ini untuk serap aspirasi. Silahkan disampaikan problematika yang terjadi di lapangan. Jangan sungkan. Kami DPR dan BPK RI ingin mendengarkan langsung, sehingga ada solusi, agar pengalokasian dana BOS bisa lebih efektif dan bermanfaat bagi kepentingan siswa, sekolah dan masyarakat,” imbuh Fathan Subchi.
Di sisi lain Bupati Demak dr Hj Eisti’anah SE berpendapat, dana BOS merupakan komponen penting yang mampu mendukung fungsi dan operasional sekolah. Dana ini dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah, pemenuhan kebutuhan siswa serta pengembangan fasilitas pendukung pembelajaran.
“Dengan adanya dana BOS, keberlanjutan operasional sekolah dapat berjalan secara efektif, sekaligus mendukung penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas. Hal Ini dapat memberikan dampak positif terhadap kemajuan pendidikan di Kabupaten Demak,” kata bupati, didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Haris Wahyudi Ridwan.
Maka itu bupati menyambut baik pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini agar dapat memberikan pemahaman mengenai fungsi pengawasan yang dilakukan oleh BPK dan DPR dalam pengelolaan dana BOS. “BPK sebagai lembaga independen memiliki peran vital untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu pun DPR sebagai wakil rakyat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa Dana BOS dialokasikan dengan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan sekolah,” tandas bupati. rie-she