in

Peras ASN di Semarang Yang Selingkuh di Hotel, Wartawan Gadungan Ditangkap

Wartawan gadungan ditangkap karena peras ASN yang diduga selingkuh. Foto: adri

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Empat oknum wartawan gadungan online diringkus polisi. Mereka diringkus lantaran memeras seorang ASN di Semarang, S senilai Rp 35 juta. Upaya pemerasan itu bagian dari penugasan dengan target sasaran menunggu calon korban keluar dari hotel yang diduga sang ASN itu selingkuh.

Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setyo Budi mengatakan kejadian pemerasan ini terjadi pada Sabtu 26 Agustus 2023 pukul 13.00 WIB di sebuah hotel di Semarang. Awalnya korban S hendak pulang dari hotel, namun sampai di perjalanan korban dihentikan.

“Korban dituduh selingkuh pada seseorang perempuan dan mengancam akan menyebarkan aktivitas dari korban,” kata Agung.

Korban yang akhirnya ketakutan akan di publikasikan, oleh para pelaku akhirnya dimintai jaminan uang senilai Rp75 juta. Namun, karena korban mampunya bayar Rp35 akhirnya kesepakatan untuk dilakukan transaksi.

“Alasan kasih uang karena ketakutan apabila aktivitasnya diketahui oleh khalayak mulai dari keluarga, teman-teman maupun kantornya. Korban bisanya nyanggupi Rp35 juta secara transfer,” ungkapnya.

Korban yang merasa menjadi korban pemerasan oleh oknum wartawan gadungan, akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian. Polisi menerima laporan langsung menangkap empat waratwan gadungan tersebut, diantaranya Antoni Castro (24), Herdyah Mayandanini (31), Kevin Sitinjak (23), dan Halomoan Aruan (29).

Pengakuan seorang pelaku bernama Herdyah mengatakan jika upaya pemerasan itu bagian dari penugasan kantornya. Identitas media dari Herdyah bernama Siasat Kota yang berkantor di Jakarta dan menurut pengakuannya benar-benar punya kantor.

“Memang seperti penugasan. Kami memilih Semarang karena kesepakatan bersama saja,” kata dia, Senin (21/11/2023).

Modus operandi para oknum wartawan tersebut dilakukan dengan menunggu sasaran pemerasan di depan hotel.

“Jadi kami dibagi beberapa tim. Ada yang nunggu di hotel dan kalau sudah keluar saling memberi kabar. Cari mangsanya juga menduga saja,” ujarnya.

Akibat ulah dari pelaku tersebut, polisi memberikan ancaman terhadap Undang-undang pemerasan pasal 368 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara 9 tahun,” tutup Agung. adri-she 

Written by Jatengdaily.com

Tingkatkan Kompetensi, FTP USM Jalin Kerja Sama dengan 10 Fakultas dari Berbagai Perguruan Tinggi

Indonesia Kutuk Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza