By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Diduga Kesal Akibat Sering Ditagih Hutang
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Diduga Kesal Akibat Sering Ditagih Hutang

Jatengdaily.com
Published: 11 Desember 2023 22:53
Share
Ilustrasi
SHARE

WONOGIRI (Jatengdaily.com)- SM (35) dibekuk Resmob Polres Wonogiri atas kasus pembunuhan berantai yang berawal dari utang piutang. Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, SH, SIK, MM, MSi., mengungkapkan SM tercatat sebagai warga Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Korban pembunuhan berinisial AS (47) warga Klaten dan S (47) warga kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri menjelaskan kasus ini berawal dari pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Raja Tega di wilayah Ngadirojo, Wonogiri.

“Berawal dari situ, Resmob Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwasanya pelaku ini dulunya pernah memiliki permasalahan dengan korban S. Dari hasil penyelidikan pelaku ini memiliki hubungan atas hilangnya S. Nah, berbekal rekaman CCTV dan bukti ancaman melalui SMS yang berasal dari HP pelaku, anggota menginterogasi pelaku hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatanya telah menghilangkan nyawa S pada 27 April 2022” jelas Kapolres Wonogiri, dilansir dari laman humas Polri.

“Berbekal pengakuan pelaku tersebut, akhirnya anggota kembali menanyakan terkait hilangnya AS (47) yang berdasarkan laporan keluarga pada tahun 2021 di Polres Wonogiri. AS terakhir kali berpamitan dengan keluarganya untuk menagih utang ke pelaku. Akhirnya pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa AS dan telah menguburkan jasadnya di ladang” tambah AKBP Andi Muhammad.

Berdasarkan pengakuan pelaku tersebut, petugas Polres Wonogiri dibantu warga sekitar mengevakuasi sejumlah mayat yang dikubur pada sebidang kebun di Desa Semagar. Mayat-mayat itu diduga korban pembunuhan berencana yang dilakukan SM alias Raja Tega dengan modus utang piutang

Sang pelaku berumur 35 tahun itu mengaku kesal terus-menerus ditagih korban. Pelaku akhirnya memberi korbannya minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida) sehingga tewas lalu jasadnya dikubur di kebun

Atas perbuatan menghilangkan nyawa, tersangka dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. she 

You Might Also Like

Cek Kondisi Warga, Ahmad Luthfi Serahkan Bantuan Bagi Korban Terdampak Rob di Pemalang
Wakil Ketua MPR RI Sesalkan Sikap Pimpinan DPR yang Menunda-nunda Pembahasan RUU PPRT
UNDIP Tempati Posisi Ke 4 Nasional Times Higher Education World University
Tingkatkan Kemampuan Digital Pelajar, Telkom Gelar Program Pelatihan dan Sertifikasi
Mahasiswa BK Unnes Gelar Bimbingan Karier di SMA Al-Mas’udiyyah
TAGGED:ditagih utangelaku Pembunuhan Berantai di Wonogiri
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?