By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polisi Ungkap Gudang Penyimpanan Ribuan Liter BBM Ilegal di Blora
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Ungkap Gudang Penyimpanan Ribuan Liter BBM Ilegal di Blora

Last updated: 11 Juni 2023 09:20 09:20
Jatengdaily.com
Published: 11 Juni 2023 08:49
Share
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K. mengatakan, Polisi melalui Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, menemukan gudang tempat menyimpan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal. Dua orang dimintai keterangan terkait gudang di Kabupaten Blora tersebut.

“Saat ini Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng tengah meminta keterangan pemilik dan penjaga gudang, melengkapi alat bukti lainnya,” ujarnya, dilansir dari laman humas Polda, Minggu (11/6/2023).

Selanjutnya ia mengatakan secara detail terkait praktik ilegal penimbunan BBM itu pihak penyidik tengah bekerja melengkapi alat-alat bukti lainnya. “Bila dirasa cukup alat bukti pasti kami infokan ke media,” ujarnya.

Dari Informasi yang didapatkan, pengungkapan ditemukan beberapa alat bukti termasuk 12 tandon kapasitas 1.000 liter dengan isi total dari 12 tandon itu adalah 9.000 liter dengan jenis bio solar.

Sedangkan pelaku bisa dikenai sanksi dengan  Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. she

You Might Also Like

Pelajar di Tegal Ikut Meriahkan Hari Pers
MUI Dukung Istighotsah Nasional Usir Wabah Covid-19
Pertama di Asia Tenggara, Kereta Cepat Jakarta-Bandung ‘Whoosh’ Resmi Dioperasikan
Bawaslu Daerah Siap Tangani Sengketa Pendaftaran Paslon
Dies Natalis ke 36, STIE Semarang Makin Kokoh Beri Layanan Pendidikan
TAGGED:Piolda JatengPolisi Ungkap Gudang Penyimpanan Ribuan BBM Ilegal di Blora
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?