By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polres Sukoharjo Amankan Dua Mahasiswa Pelaku Aborsi yang Menguburkan Jasad Bayinya di Area Persawahan Tawangsari
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polres Sukoharjo Amankan Dua Mahasiswa Pelaku Aborsi yang Menguburkan Jasad Bayinya di Area Persawahan Tawangsari

Last updated: 6 Maret 2023 14:27 14:27
Jatengdaily.com
Published: 6 Maret 2023 14:27
Share
Ilustrasi. Foto: pixabay.com
SHARE

SUKOHARJO (Jatengdaily.com)- Polres Sukoharjo Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan sepasang kekasih yang telah menguburkan jasad bayi di area persawahan Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo  mengatakan, pihaknya telah mengamankan ARH (24), laki-laki asal Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, dan pasangannya EFA (23), wanita asal Kabupaten Paser, Kalimnatan Timur. Keduanya merupakan pelaku yang menggugurkan bayinya akibat hamil diluar nikah.

“Kedua pelaku ini menggugurkan bayinya dengan membeli obat penggugur kandungan merek cy….x, lalu dikonsumsi 4 butir sekali minum dan 1 butir dimasukkan ke vagina setiap 1 jam sekali sampai terjadi kontraksi,” terang AKP Teguh, dilansir jateng.polri.go.id, Senin (6/3/2023).

Dijelaskan Kasat Reskrim, EFA melahirkan janin yang berusia lima bulan tersebut di kamar mandi di salah satu rumah kos di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. EFA kemudian diantarkan ARH ke Puskesmas Kartasura untuk mendapatkan penanganan.

Setelah itu, pelaku berinisiatif untuk mengubur janin itu dengan cara membelikan kaos oblong berwarna putih untuk membungkus janin tersebut. Kemudian janin tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dimasukkan ke dalam tas punggung warna merah milik pelaku.

“Akhirnya pelaku menguburkan jasad bayinya di area persawahan Tawangsari,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah adanya laporan mengenai penemuan jasad bayi yang dikubur di area persawahan Tawangsari itu, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di Polres Sukoharjo untuk dimintai keterangan.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana dan atau pasal 299 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun denda paling banyak 1 Miliar. she 

You Might Also Like

Tingkatkan Perekonomian, Pasar Minggu Kelurahan Jatirejo Jual Hasil Bumi Warga
Sejumlah Artis Meriahkan Kilau Raya di Ambarawa Nanti Malam
Surprise, Kunjungi Desa di Lampung Ganjar Disambut Ribuan Warga dan Tarian Reog
Dorong Percepatan Insfrastruktur Desa, SG Kembali Bangun Jalan Beton Senilai Rp 450 Juta di Desa Tegaldowo
Prajurit TNI yang Aniaya Relawan Ganjar di Boyolali Terancam 5 Tahun Penjara
TAGGED:pelaku aborsipolres sukoharjo
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?