By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polres Tegal Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polres Tegal Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika

Last updated: 7 Agustus 2023 15:07 15:07
Jatengdaily.com
Published: 7 Agustus 2023 15:07
Share
Polres Tegal menggelar konferensi pers pada senin, (7/8/2023) terkait pengungkapan dua orang tersangka kasus peredaran gelap dan penggunaan narkotika. Foto: Humas Polres Tegal
SHARE

TEGAL (Jatengdaily.com)- Polres Tegal menggelar konferensi pers pada Senin, (7/8/2023) terkait pengungkapan dua orang tersangka kasus peredaran gelap dan penggunaan narkotika.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Bambang Waluyo, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kaurbinops Ipda Ahmad Joni, S.H., dan Kasihumas Ipda Untung Heru Santoso, S.IP.

Kasus pertama terungkap di Sekitar SPBU Karanganyar masuk Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal dengan Tersangka berisinisial (T). Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap (T) pada Kamis, 3 Agustus 2023 sekitar pukul 02.35 WIB di pinggir jalan. Ditemukan dua paket shabu dengan berat kotor 1,97 gram. Paket Shabu tersebut dibungkus dengan plastik klip putih bening dan disimpan didalam wadah kertas rokok.

Kasus berikutnya tesangka berinisial (MAA), tertangkap di pinggir jalan raya Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023. Ditemukan satu paket shabu dengan berat kotor 0,20 gram dibungkus plastik klip putih bening dan diselotip warna biru. (MAA) diduga memperoleh shabu tersebut dengan cara membeli melalui online kemudian diletakkan di suatu tempat untuk diambil.

Saat ini, kedua tersangka dan beberapa barang bukti telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas tindakan yang telah dilakukan kedua tersangka, mereka akhirnya terancam pasal yang sama, yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan atau denda.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. yang kami hubungi terpisah menegaskan siap memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tegal, serta menghimbau kepada masyarakat agar bisa memberikan informasi kepada polres atau polsek terdekat bila menemukan indikasi peredaran gelap narkoba khususnya di Kabupaten Tegal. she 

You Might Also Like

Mau Kuliah, Bijaklah Pilih Jurusan, Jangan Karena Prestise
DPRD Apresiasi Sinergitas Polri Tangani Covid-19
KPU Demak Luncurkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2024
BIAS Tumbuhkan Imun Anak pada Penyakit Menular
Semen Gresik Raih Predikat Gold Winner Kehumasan Terbaik di Ajang PRIA 2023
TAGGED:peredaran narkobaPolres Tegal
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?