By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polresta Banyumas Tetapkan Pengelola Wisata The Geong Tersangka, Buntut Jembatan Kaca Pecah dan 1 Tewas
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polresta Banyumas Tetapkan Pengelola Wisata The Geong Tersangka, Buntut Jembatan Kaca Pecah dan 1 Tewas

Last updated: 31 Oktober 2023 05:33 05:33
Jatengdaily.com
Published: 31 Oktober 2023 05:33
Share
Kecelakaan di Jembatan kaca The Geong Banyumas,. Foto: Instagram
SHARE

BANYUMAS (Jatengdaily.com)- Polresta Banyumas menetapkan pemilik sekaligus pengelola wisata The Geong di Desa Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam insiden pecahnya jembatan kaca. Peristiwa itu menyebabkan seorang pengunjung meninggal dunia.

“Pengelola sekaligus pemilik wahana The Geong, Edi Suseno (63), warga Banyumas, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu dilansir dari laman humas Polri, Selasa (31/10/2023).

Kombes Pol. Edy menjelaskan penetapan tersangka Edi Suseno tersebut dilakukan setelah tim Polresta Banyumas menyelidiki lokasi kejadian dan memeriksa 16 orang saksi, termasuk meminta keterangan dari ahli konstruksi.

Selain itu, Polresta Banyumas juga menggandeng Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di jembatan kaca tersebut.

Dalam pemeriksaan di TKP, diketahui bahwa jembatan tersebut menggunakan kaca jenis tempered satu lapis dengan tebal 12 milimeter atau 1,2 sentimeter.

Berdasarkan keterangan ahli, jembatan tersebut seharusnya menggunakan kaca jenis laminated tempered dengan minimal tiga lapis kaca demi keamanan.

“Jadi, kalau tadi tebalnya 1,2 sentimeter; (kata ahli) minimal tiga lapis, sehingga (seharusnya) menjadi 3,6 sentimeter,” jelas Kombes Pol. Edy.

Selain itu, sejumlah pilar yang digunakan sebagai penahan jembatan tersebut berbeda-beda, sehingga menjadi tidak optimal dalam menahan tekanan. Serta, tidak memiliki izin dan tidak ada prosedur operasional standar dalam mendesain.

“Dan tidak ada kajian keselamatan atau standar kelayakan saat mengoperasikan wahana jembatan kaca di tempat wisata The Geong,” kata Kombes Pol. Edy.

Akibatnya, tersangka dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. she 

You Might Also Like

Gubernur Minta Masifkan OSIS dan Ekstrakurikuler
Peringati Sumpah Pemuda, Siswa SD Nobar Film ‘Tanah Surga Katanya’
Berbagi Berkah Ramadan, SG Salurkan Rp 1,6 Miliar dan 15.500 Paket Bantuan
Dukung UMKM Jateng/DIY, Pelindo III Tanjung Emas Salurkan Bantuan Pinjaman
Cemburu, Pria di Grobogan Ceburkan Pacar ke Sungai
TAGGED:jembatan kaca pecahPengelola Wisata The Geong TersangkaPolresta Banyumas
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?