By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pria Yang Asusila Anak Asuhnya di Kabupaten Semarang Diancam 15 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pria Yang Asusila Anak Asuhnya di Kabupaten Semarang Diancam 15 Tahun Penjara

Last updated: 12 Juli 2023 05:55 05:55
Jatengdaily.com
Published: 12 Juli 2023 05:55
Share
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Polres Semarang mengamankan seorang pria berinisial LD (54), yang diduga melakukan tindakan asusila kepada seorang anak perempuan di bawah umur berinisial EV (15) yang tahun ini lulus pada salah satu SMP di Kabupaten Semarang.

Ketika dikonfirmasi atas kejadian tersebut, kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM., membenarkan adanya kejadian asusila, dimana saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Semarang. “Pelaku sudah diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Semarang pada 5 Juli 2023, saat ini masih dalam pemeriksaan unit PPA,” ungkapnya dilansir dari laman humas polri, Rabu (12/7/2023).

Di sisi lain Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein SIK. MA., menjelaskan bahwa pelaku dan korban sudah saling kenal karena korban merupakan anak asuh pelaku.

“Pelaku bekerja sebagai tenaga pembina bidang keagamaan pada salah satu universitas swasta di Ungaran, jadi pelaku bukan dosen atau tenaga didik di sana. Dan antara terduga pelaku dengan korban sudah saling kenal, karena korban juga dianggap anak asuh oleh pelaku,” papar AKP Kresnawan.

Pihaknya menambahkan, kejadian ini terungkap karena korban mengadu kepada kakak dan ibu korban tentang apa yang dialaminya.

“Sekitar pada tanggal 30 Juni 2023, korban menangis karena Hp yang diberikan pelaku kepada korban akan diminta pelaku kembali. Melihat hal tersebut kakak dan ibu korban menanyakan apa yang terjadi, dan setelah dijelaskan oleh korban bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku, ibu korban melaporkan ke Polres Semarang,” jelasnya.

Kasat Reskrim menyampaikan kepada pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU RI No.17 Th 2016 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76e. Dengan hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah). she

You Might Also Like

PSIS Tak Ingin Kehilangan Poin Lawan Arema
Remaja Masjid Dituntut Miliki Wawasan Keislaman yang Luas
Sebagian Besar Jateng Potensi Hujan Sedang hingga Lebat
Dosen Dituntut Hasilkan Jurnal Ilmiah
Warga Papua Senam Sajojo Bareng Masyarakat Kota Wali
TAGGED:Achmad Oka Mahendrapolres semarangPria Yang Asusila Anak Asuhnya
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?