By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pura-pura Sakit Jiwa, Pria Remas Payudara Mahasiswi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pura-pura Sakit Jiwa, Pria Remas Payudara Mahasiswi

Last updated: 10 November 2023 14:14 14:14
Jatengdaily.com
Published: 10 November 2023 14:14
Share
Kasat Reskrim AKP Winardi didampingi Kasi Humas Polres Demak AKP Sujarwo saat pers rilis kasus begal payudara di Pendopo Satwika Parama. Foto: sari jati
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Berdalih sakit jiwa, pria asal Desa Wonorejo Kecamatan Karanganyar, Arfian Nizar (22) nekad meremas payudara mahasiswi yang melintas di jalur Pantura Demak-Semarang. Apes, massa mendengar teriakan korban dan langsung menjadikan pelaku bulan-bulanan.

Saat siaran pers, Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi menjelaskan,kejadian bermula saat korban, DR (23), yang mahasiswi asal Kudus berniat berangkat kuliah di Semarang. Sesampainya di Jalan Raya Bolo Kecamatan Demak, sepeda motor korban dipepet pengendara sepeda motor tersangka yang telah membuntuti sejak di batas kabupaten.

“Setelah kedua sepeda motor jalan beriring, pelaku menggunakan tangan kiri meremas payudara korban dan langsung kabur ke arah Semarang. Namun oleh korban berhasil dikejar sekitar satu kilometer dari tempat kejadian,” ungkap Kasat Reskrim AKP Winardi, didampingi Kasi Humas AKP Sujarwo, Jumat (10/11/2023).

Sempat terjadi adu mulut di antara korban dan pelaku. Hingga pelaku tega meninju muka korban, yang spontan teriak minta tolong. Sehingga masyarakat mengetahui dan langsung ramai-ramai menghajar pelaku. Beruntung saat kejadian melintas petugas patroli dari Polsek Wonosalam, sehingga aksi massa dapat dicegah sebelum jatuh korban.

“Karena terbukti melakukan tindak kekerasan seksual atau pencabulan, tersangka kami kenai pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” kata kasat reskrim.

Sedangkan terhadap kondisi kejiwaan pelaku, pihak penyidik akan berkoordinasi dengan dokter ahli jiwa. Untuk menentukan kebenaran pengakuan pelaku tentang gangguan kejiwaan yang dideritanya sejak lama. rie-yds

You Might Also Like

Tuku Lemah Oleh Omah, Ini Kata Bupati Demak
Hidroponik, Solusi Ketahanan Pangan di Lahan Terbatas
Pelatihan Menjahit Gratis untuk Warga Putus Sekolah di Demak
Dibalik Penangkapan Djoko Tjandra Atas Instruksi Langsung Jokowi
Baznas Jateng Inisiasi Bina Desa Miskin
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?