By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Ratusan Warung Liar di Jalur Lingkar Demak Dibongkar Paksa
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ratusan Warung Liar di Jalur Lingkar Demak Dibongkar Paksa

Jatengdaily.com
Published: 15 Agustus 2023 16:02
Share
Alat berat diturunkan tim gabungan penertiban untuk memudahkan pembongkaran warung-warung liar di sepanjang Jalur Lingkar Demak yang telah ditinggalkan pemiliknya. Foto : sari jati
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)- Ratusan warung liar di sepanjang Jalur Lingkar Demak dibongkar petugas gabungan, Selasa (15/8/2023).

Satu alat berat bahkan diturunkan untuk memudahkan dan mempercepat pembongkaran bangunan berkonstruksi kayu dan bambu, yang dikeluhkan masyarakat telah menganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Tidak terlihat perlawanan dari para pemilik warung liar saat dilakukan pembongkaran massal. Bahkan kebanyakan mereka telah membongkar sendiri hingga tersisa bambu-bambu kerangka bangunan.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Demak H Agus Sukiyono selaku koordinator penertiban menjelaskan, pembongkaran bangunan luar mendasar pada sejumlah ketentuan. Antara lain surat permohonan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), dan surat aduan masyarakat tentang gangguan ketenteraman dan ketertiban umum melalui Polres Demak.

Selain itu juga surat dari Kantor Kemenag Kabupaten Demak yang merasa terganggu dengan keberadaan warung-warung liar yang dibangun di sebagian ruas tanah waqaf. Serta tentunya Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Trantibum.

“Kami mendapatkan surat dari BPJN yang minta bantuan pembersihan warung liar karena telah melebihi batas ruas milik jalan (RMJ). Sedangkan dari Polres tentang keluhan masyarakat yang terganggu dengan aktifitas di warung liar tersebut, karena diduga disalahgunakan untuk transaksi yang bukan peruntukannya,” terangnya, didampingi Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Sardi.

Sebelum dilakukan pembongkaran bangunan, disebutkan, telah dilakukan sosialisasi dan pelayangan tiga surat teguran. “Setelah sosialisasi, kami beri waktu empat hari untuk melakukan pembongkaran sendiri. Karena belum diindahkan, dilayangkan surat teguran pertama dengan masa berlaku tujuh hari,” kata Agus Sukiyono.

Lanjut surat teguran kedua dengan masa pembongkaran tiga hari. Serta surat teguran ketiga dengan pemberian waktu pembongkaran tiga hari pula yang berakhir 14 Agustus 2023. Setelah itu, pembongkaran massal akan dilakukan tim gabungan, yang terdiri dari Satpol PP, BPJN, Polres, Kodim, Dishub, PLN, DPU dan Kantor Kemenag Kabupaten Demak.

“Setelah pembongkaran selesai, kami secara berkala akan melakukan patroli. Mengantisipasi didirikannya bangunan baru di tempat sama. Sehingga berpotensi menimbulkan kembali gangguan Trantibum,” pungkasnya. rie-she 

You Might Also Like

Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Dihentikan Dua Pekan
DPR Naikkan Anggaran Operasional Rp 224 Miliar untuk TVRI
Calon Haji Kabupaten Semarang Tertua Berusia 95 Tahun
Kerja Sama Strategis Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian
Demak Miliki Laboratorium PCR, Hasil Swab 40 Menit
TAGGED:Agus SukiyonoSatpol PP Kabupaten Demakwarung liarWarung Liar di Jalur Lingkar Demak Dibongkar
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?