SEMARANG (Jatengdaily.com)- Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Dr Gunarto SH MH mendukung langkah Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Prof Mahfud MD untuk mengusut secara tuntas skandal dugaan pencucian uang yang melibatkan 491 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 349,8 triliun, yang terjadi sejak 2009-2023.
“Kita tentu sangat prihatin dengan kasus besar ini. Pasalnya melibatkan uang negara sangat besar Rp 349,8 triliun. Maka dari itu, saya sebagai Rektor Unissula dan seluruh civitas akademika mendukung langkah Menko Polhukam Mahfud MD agar bisa menuntaskan kasus ini,” tegas Rektor Unissula dalam konferensi Pers bersama sejumlah awak media di ruang rektorat, Jumat (31/3/2023).
Dalam kesempatan ini rektor didampingi Wakil Rektor (WR) I Unissula Andre Sugiyono ST MM PhD, Wakil Rektor II Dedi Rusdi SE MSi Akt CA, dan Wakil Rektor III Muhammad Qomaruddin ST MSc PhD.
Prof Gunarto menyatakan kasus-kasus seperti inilah yang menyebabkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia terus merosot. “Kalau kita ikuti laporan pada 2022 yang dirilis Transparency Internasional pada Februari 2023 lalu, IPK Indonesia turun dari 38 poin menjadi 34 poin. Tentu ini memprihatinkan,” jelas Prof Gunarto.
Ia menambahkan, dukungan kepada Mahfud MD ini penting agar dugaan kasus TPPU bisa diusut tuntas. “Selama ini sulit mengusut tuntas dugaan kasus TPPU. Sekarang ada momentum yang tepat. Maka dari itu kita dorong agar ini bisa dituntaskan,” tandas tokoh Kahmi Semarang ini.
Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pencegahan TPPU menyatakan ada dugaan TPPU sebesar Rp 349,8 triliun yang melibatkan 491 ASN di Kemenkeu. “Ini kasus terjadi sejak 2009 sampai sekarang,” jelasnya
Mahfud menambahkan yang diungkap Menkeu itu hanya 1 entitas saja. Dan nilainya tidak kecil sebesar Rp 187 triliun di bea cukai saja. “Dalam kasus ini, hasil penyelidikan Komite ada 15 entitas dengan total uang Rp 349,8 triliun. Data ini fakta yang sudah clear kebenarannya,” tegas Mahfud. Sayang Menkeu Sri Mulyani tidak hadir dalam RDP itu dengan alasan ada acara lain di luar.
Sementara itu, Rektor Unissula Prof Gunarto juga meminta agar DPR membentuk Pansus dugaan TPPU ini. “Ada mekanisme yang konstitusional untuk menuntaskan dugaan kasus ini dengan cara DPR membentuk Pansus. Mekanisme Pansus adalah langkah tepat agar bisa menuntaskan kasus ini,” ujar Rektor.
Dengan adanya Pansus ini, menurut Prof Gunarto, maka bisa dihadirkan secara bersama-sama Mahfud MD dengan Sri Mulyani.
“Publik ingin tahu sejauh mana Menkeu bisa menuntaskan kasus ini. Kalau ada Pansus tidak bakal ada lagi perdebatan soal data dan cara penanganannya,” jelas Rektor Unissula.
Sebelumnya ratusan Guru Besar se Indonesia membuat petisi mendukung Prof Mahfud MD untuk menuntaskan dugaan TPPU yang melibatkan ratusan ASN dengan nilai uang ratusan triliun rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan jika korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Pelakunya (koruptor) harus dihukum berat. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberi peluang penjara seumur hidup dengan denda miliaran rupiah. she


