By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Ribuan Botol Oli Palsu Terungkap, Omzet Per Bulan Miliaran Rupiah
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ribuan Botol Oli Palsu Terungkap, Omzet Per Bulan Miliaran Rupiah

Last updated: 9 Juni 2023 00:26 00:26
Jatengdaily.com
Published: 9 Juni 2023 05:13
Share
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono beserta jajarannya. Foto: PMJNews
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi dan peredaran puluhan ribu botol oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur. Sebanyak 5 orang ditangkap dan jadi tersangka dalam kasus tersebut.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono mengungkapkan bahwa produksi oli palsu tersebut telah berjalan 3 tahun.

“Kalau kita dalami untuk produksi ini sudah berjalan kurang lebih tiga tahun, yaitu sejak tahun 2020,” ujar Rusdiyono dilansir dari laman PMJNews, Jumat (9/6/2023).

Sebanyak 5 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial AH, AK, FN yang berperan sebagai pemilik usaha, serta AL alias Tom dan AW alias Jerry yang berperan di bagian operasional.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa selama produksi dan operasional berlangsung, para pelaku mendapatkan omzet miliaran rupiah per bulannya dari tiga gudang yang dijadikan pabrik.

“Ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, per gudang itu (omzetnya) Rp 6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp 20 miliar perbulan omzetnya,” ungkapnya.

Para tersangka dalam kasus tersebut memproduksi ribuan botol oli palsu dalam sehari untuk diedarkan ke seluruh Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sejumlah pasal diantaranya Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selanjutnya Pasalnya dikenakan Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. she 

You Might Also Like

Ganjar Pamerkan Jersey Rider Tour de Borobudur 2022 Karya Anak Berkebutuhan Khusus
Siap-siap, Mulai 1 Juni 2024 Pembelian LPG 3 Kg Wajib dengan KTP
Festival Layang-Layang Internasional Bakal Dongkrak Pariwisata di Kota Semarang
Semen Gresik dan Pemkab Rembang Launching Hampers Berkah Nglarisi Produk UMKM Lokal
Sesosok Mayat Wanita Ditemukan di Saluran Air
TAGGED:oli palsuOmzet Per Bulan Miliaran RupiahRibuan Botol Oli Palsu Terungkap
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?