By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetapkan Enam Tersangka Pengaturan Skor, Ada Club Yang Keluarkan Rp 1 Miliar
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetapkan Enam Tersangka Pengaturan Skor, Ada Club Yang Keluarkan Rp 1 Miliar

Last updated: 29 September 2023 06:18 06:18
Jatengdaily.com
Published: 29 September 2023 06:18
Share
ilustrasi kasus mafia bola. Foto: dok
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam tersangka kasus pengaturan skor dalam Liga 2. Namun, keenam tersangka tersebut hingga kini belum dilakukan penahanan.

Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus meminta bantuan kepada wasit agar memenangkan suatu club dengan iming-iming akan mendapatkan uang Rp100 juta. Tujuannya agar club tersebut menang melawan club lawan.

“Keterangan club, telah mengeluarkan Rp1 miliar untuk melobby para wasit,” ujar Wakabareskrim dalam konferensi pers, dilansir dari laman humas Polri, Jumat (29/9/2023).

Menurut Wakabareskrim, club yang terlibat hingga kini masih aktif dalam Liga Indonesia. Namun, Wasit hanya bertugas hingga 2021.

“Modus kecurangan masih sama yaitu tidak mengangkat bendera saat offside,” jelas Wakabareskrim.

Ia menjelaskan bahwa sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah memeriksa 15 saksi. Kemudian, dilakukan gelar perkara hingga menetapkan K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R selaku wasit tengah, E selaku wasit 1, E selaku asisten wasit 1, dan A selaku wasit cadangan sebagai tersangka.

Kepada tersangka  K dan A disangkakan pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta. Lalu kepada tersangka lainnya dikenakan pasal 3 UU No. 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. she 

You Might Also Like

Pesantren Life Skill Daarun Najaah Sambut Astronom Jerman dalam Acara Visiting Lecturer
Serap Aspirasi Publik, Polres Demak Gelar Forum Konsultasi Pelayanan 2026
Sudah Masuk Malaysia, Varian Delta Plus AY 4.2 Belum Terdeteksi di Indonesia
PSIS Ingin Ulangi Kemenangan Tandang
Implementasi K3 Berkelanjutan, PLN Icon Plus Borong 4 Penghargaan di IQSA 2024
TAGGED:lobi wasitSatgas Anti Mafia Bola Polri
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?