By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Satpol PP Semarang Turunkan Baliho dan Spanduk Tak Berizin
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Satpol PP Semarang Turunkan Baliho dan Spanduk Tak Berizin

Last updated: 8 November 2023 18:01 18:01
Jatengdaily.com
Published: 8 November 2023 18:01
Share
Satpol PP Semarang turunkan baliho dan spanduk tak berizin. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, baliho dan spanduk bergambar bakal calon legislatif (bacaleg), partai politik (parpol), calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) marak dipasang.

Menyikapi adanya pemasangan baliho dan spanduk tanpa berizin, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menurunkan sejumlah spanduk dan alat peraga kampanye (APK) politik di Kawasan Kecamatan Gayamsari, Semarang, Rabu (8/11/2023). Sebagian besar yang diturunkan APK caleg-caleg yang tidak berizin dan dianggap mengganggu ketertiban umum

“Ada 60 APK politik mulai dari baliho spanduk hingga poster ukuran kecil kita turunkan, karena penempatan yang salah. Yang tidak boleh itu pemasangan pakai rangka bambu, mengganggu ketertiban umum,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa, Rabu (8/11/2023).

Dia menyebut pembredelan APK dan spanduk dilakukan lantaran adanya permintaan Camat Gayamsari bersama Badan Pengawas Pemilu yang mengeluhkan adanya APK dan spanduk terpasang tidak sesuai aturan. “Penertiba APK sudah berdasarkan peraturan Walikota Semarang No 65 tahun 2018,” ujarnya.

Menurutnya penertiban APK tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan kesan semrawut dan merusak keindahan di pinggiran jalan Kota Semarang. Kepada partai politik maupun peserta pemilu agar tak memasang APK di daerah larangan, seperti di kantor pemerintahan, lingkungan Pendidikan, rumah ibadah dan lain-lain. “Taati aturan yang ada. Sehingga tidak menjadi sasaran penertiban,” tandas dia. adri-she 

 

You Might Also Like

Mahasiswa Prodi Pariwisata USM Adakan FGD di Kampung Jawi
Jadi Klaster Penyebaran Covid, Disperindag Jateng Apresiasi Penutupan Pasar Tradisional
Omzet Pedagang Hewan Pasar Karimata Turun
Belum Diwisuda, Lulusan UNIMAR AMNI Sudah Banyak Yang Bekerja
Kematian Pekerja Tongkang, Polisi Duga Ada Kelalaian Kerja
TAGGED:Satpol PP Semarang Turunkan BalihoSpanduk Tak Berizin
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?