in

Satpol PP Semarang Turunkan Baliho dan Spanduk Tak Berizin

Satpol PP Semarang turunkan baliho dan spanduk tak berizin. Foto: adri

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, baliho dan spanduk bergambar bakal calon legislatif (bacaleg), partai politik (parpol), calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) marak dipasang.

Menyikapi adanya pemasangan baliho dan spanduk tanpa berizin, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menurunkan sejumlah spanduk dan alat peraga kampanye (APK) politik di Kawasan Kecamatan Gayamsari, Semarang, Rabu (8/11/2023). Sebagian besar yang diturunkan APK caleg-caleg yang tidak berizin dan dianggap mengganggu ketertiban umum

“Ada 60 APK politik mulai dari baliho spanduk hingga poster ukuran kecil kita turunkan, karena penempatan yang salah. Yang tidak boleh itu pemasangan pakai rangka bambu, mengganggu ketertiban umum,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa, Rabu (8/11/2023).

Dia menyebut pembredelan APK dan spanduk dilakukan lantaran adanya permintaan Camat Gayamsari bersama Badan Pengawas Pemilu yang mengeluhkan adanya APK dan spanduk terpasang tidak sesuai aturan. “Penertiba APK sudah berdasarkan peraturan Walikota Semarang No 65 tahun 2018,” ujarnya.

Menurutnya penertiban APK tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan kesan semrawut dan merusak keindahan di pinggiran jalan Kota Semarang. Kepada partai politik maupun peserta pemilu agar tak memasang APK di daerah larangan, seperti di kantor pemerintahan, lingkungan Pendidikan, rumah ibadah dan lain-lain. “Taati aturan yang ada. Sehingga tidak menjadi sasaran penertiban,” tandas dia. adri-she 

 

Written by Jatengdaily.com

Sebanyak 22 Mahasiswa Palestina Dapat Beasiswa Kuliah di Unhan

Tim PkM USM Kenalkan Temuan Pipa Resapan Horizontal di Thailand