SEMARANG (Jatengdaily.com)- Seorang wanita berinisial ES berupaya menyelundupkan 396 butir pil koplo kepada kekasihnya MM Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane kelas I Semarang, Jateng, Selasa (14/11). Ratusan obat terlarang jenis pil koplo disembunyikan di dalam celana dalam.
Belum sampai ke tangan sang pacar, ratusan pil terlarang itu ketahuan petugas lapas yang menggeledah barang kunjungan narapidana. Upaya penyelundupan itu akhirnya berhasil digagalkan.
Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Lapas Kedungpane Semarang, Andreas Wisnu mengatakan pihaknya sudah menangani penyelundupan itu. Ketelitian petugas pemeriksaan barang kunjungan membuat aksi penyelundupan barang haram itu berhasil digagalkan.
“Hasil pemeriksaan terhadap ES, ditemukan barang bukti 199 butir pil koplo dan telepon genggam. Kami telah berkoordinasi dengan Polsek Ngaliyan untuk dilakukan pengembangan,” kata Andreas Wisnu, Selasa (14/11/2023).
Ratusan pil koplo ditemukan seorang petugas Lapas Kedungpane bernama Malik Kartika Sari ketika memeriksa bagian vital ES. Sebab, Malik merasa curiga ada sesuatu yang disimpan pada celana dalamnya. “Setelah dibuka ternyata barang tersebut adalah obat yang terbungkus plastik,” ungkapnya.
Tidak lama setelah ditemukan, ES lalu diamankan ke ruang keamanan lapas guna dimintai keterangan lebih lanjut. Menurut keterangan Andreas, ratusan pil terlarang itu diduga dibawa pengunjung berinisial ES yang merupakan kekasih WBP, salah seorang narapidana di Lapas Semarang. ES mengenal MM ketika keduanya saling kontak melalui Facebook (FB) selama 30 hari.
“ES kenal MM baru satu bulan melalui facebook. Padahal ES sudah mempunyai suami dan seorang anak,” ujarnya.
Ketika dikembangkan lebih rinci lagi, ES mendapatkan pil koplo dari kenalan pacarnya di Taman Bangetayu. Mereka bertemu Senin malam (13/11/2023).
“ES diminta mengantarkan obat gatal pada saat kunjungan. Dengan dijanjikan uang satu juta rupiah. ES membutuhkan uang dan tergiur dengan hadiah tersebut,” tutupnya. adri-she