SEMARANG (Jatengdaily.com)- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menyita 524 item atau 42.255 pcs obat tradisional dan kosmetik ilegal yang telah beredar online marketplace. 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka tersangka ada yang produsen dan distributor,” kata Kepala BPOM Semarang, Lintang Purba Jaya, Selasa (14/11/2023).
Dia menyebut ratusan diantaranya ada Montalin, Godong Ijo, Urat Madu, Kopi Joss, Wan Tong, Brightening, Night Cream, Cream Tuner, Neutral Cream, Body Whitening dan Slimming Kapsul Herbal. Produk-produk tersebut mayoritas beredar di online atau marketplace. Adapun produsen tersebut ada di seluruh Jateng.
“Pengawasan kita, ada di beberapa wilayah seperti Semarang, Boyolali, Tegal, Magelang, Sukoharjo dan Klaten. Sementara untuk distribusi, hampir di seluruh Jateng, dan melalui online,” ungkapnya.
Balai BPOM Semarang meminta masyarakat cerdas dengan selalu ingat cek klik atau memastikan kemasan dalam kondisi baik dengan cara membaca informasi label, izin edar, dan kadaluarsa. Sebab dari hasil leb koesmetik dan obat ilegal yang ditindak sepanjang 2023 ini, pihaknya menemukan kandungan berbahaya yang bisa menyebabkan pembengkakan pada wajah.
“Konsumen harus hati-hati. Karena pengecekan kita, itu (obat dan kosmetik ilegal) mengandung bahan kimia berbahaya. Khususnya yang stamina dan pelangsing, itu bisa meningkatkan risiko gagal jantung dan ginjal karena tidak ada batas dosisnya,” jelasnya.
Balai BPOM Semarang juga menemukan sejumlah kosmetik ilegal mengadung bahan kimia berbahaya yang menyebabkan terjadinya moon face. Yakni adanya sejumlah pembengkakan di area wajah. “Wajahnya pemakai jadi bulat. Karena bengkak-bengkak. Itu dampak dari kosmetik berbahaya,” pungkasnya.
Sementara itu, Sub Kordinator Farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Jateng, Wahyu Indah Widowati, mengatakan pembengkakan di wajah itu karena penggunaan dexametason yang berlebihan. Dexametason merupakan obat kortikosteroid yang diresepkan sebagai obat semprot yang berguna untuk mengatasi rinitis alergi, atau juga diresepkan sebagai tetes mata untuk mengobati iritis dan otitis eksterna.
“Itu ditandai kebanyakan penggunaan Dexametason. Jadi bengkak-bengkak jika dipakai jangka waktu lama tanpa dosis yang tidak dipatuhi, wajah kelihatan jadi bulat,” tutup Wahyu.
Sementara itu, puluhan ribu obat palsu dan kosmetik ilegal itu dimusnahkan. Perlu diketahui, mekanisme pelaksanaan pemusnahan barang bukti kali ini merujuk kepada Peraturan Pemerintah RI No. 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dan Peraturan Pemerintah RI No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pemusnahan ini dilakukan Balai BPOM Semarang bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Ditrektorat Reserse dan Kriminan Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jateng, dan organisasi profesi atau Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jateng. adri-she