By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Siap-siap, THR PNS akan Mulai Cair pada H-10 Lebaran
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Siap-siap, THR PNS akan Mulai Cair pada H-10 Lebaran

Jatengdaily.com
Published: 30 Maret 2023 07:15
Share
Ilustrasi/JD
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai H-10 Lebaran atau 4 April 2023.

THR tersebut, kata Menkeu, akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.

“Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain,” kata Menkeu dilansir dari laman Infopublik Kamis (30/3/2023).

Menurut Menkeu, THR PNS tahun ini juga akan ditambahkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. THR yang terdiri dari gaji diberikan juga kepada PNS Daerah dan bagi instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Sedangkan untuk gaji ke-13, Menkeu menjelaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 akan disalurkan mulai Juni 2023, bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.

“Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, komponennya sama dengan THR tahun ini,” tegas Menkeu.

Menkeu berharap gaji ke-13 tersebut bisa membantu ASN, TNI/Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.

Saat ini, lanjut Menkeu, pengaturan pelaksanan teknis dari THR maupun gaji ke-13 ini akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) karena Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 membutuhkan aturan teknis terkait.

PMK tersebut akan mengatur bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 sumbernya berasal dari APBN untuk pemeirntah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD akan membutuhkan peraturan kepala daerah.

“Dengan kebijakan THR dan gaji ke-13 tentu diharapkan perekonomian terus berjalan,” ujar Menkeu. she 

You Might Also Like

Gempa Magnitudo 6.0, Warga Mukomuko dan Kepulauan Mentawai Rasakan Guncangan Kuat
Hasil Uji 123.572 Orang, Kasus Positif COVID-19 Bertambah 689
Lebaran, Berburu Batik dengan Harga Murah di Pasar Sentono
249 WNI Terlibat Judol Dipulangkan Dari Kamboja Usai Diasesmen
SIG Borong Empat Penghargaan Bidang Kehumasan di Ajang PRIA 2022
TAGGED:lebaranTHR cairTHR PNS
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?