By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Sindikat Rumah Produksi Film Dewasa Dibongkar, Lima Orang Ditangkap
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sindikat Rumah Produksi Film Dewasa Dibongkar, Lima Orang Ditangkap

Last updated: 12 September 2023 16:19 16:19
Jatengdaily.com
Published: 12 September 2023 16:19
Share
Pelaku produksi konten dewasa ditangkap. Foto: PMJnews
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) -Kepolisian berhasil mengungkap rumah produksi atau production house (PH) konten film bermuatan asusila dewasa yang disebarluaskan atau diunggah di website dengan cara berlangganan. Dari kasus tersebut Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap lima orang tersangka,” Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak,  dilansir dari laman pmjnews, Selasa (12/9/23).

Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak juga mengatakan, para pembuat konten asusila dewasa yang ditangkap masing-masing berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Mereka memliki peran berbeda, mulai dari pemeran hingga pemilik tiga website berisi konten tersebut.

Adapun tiga website yang dijalani oleh kelima tersangka itu antara lain https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/ diperkirakan sudah memproduksi sekitar 120 film.

Pembuatan film dewasa dilakukan di kawasan Jakarta Selatan. Dari pengungkapan ini, Polisi menyita satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk dan flashdisk, lima ponsel, serta laptop dan komputer, dan dua TV.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. she 

You Might Also Like

Vaksin Kedua, Dua Pemain PSIS Akui Lega
Anisah Resmi Pimpin DPC LPHI Kota Semarang, Siap Kawal Keadilan bagi Masyarakat
Aksi Cuti Bersama Hakim, PN Semarang Tetap Gelar Sidang dan Layani Pencari Keadilan
Peluang Pembentukan Pengusaha Baru Harus Konsisten Diciptakan
DPD RI Uji Sahih di Untag tentang Pelayanan Publik
TAGGED:polda metro jayaRumah Produksi Film Dewasa Dibongkar
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?