in

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Masih Dikaji

KPK

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberangtasan Korupsi (KPK).

“Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam, ditunggu saja,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Rabu (7/6/2023) dilansir dari laman PMJNews.

Kendati begitu, Jokowi tidak menjelaskan secara rinci terkait keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dia hanya meminta untuk menunggu kajian Menko Polhukam Mahfud Md.

“Ya nunggu kajian Menko Polhukam. Ditunggu saja,” ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil Undang-Undang No.19/2019 terhadap UUD 1945, salah satunya Pasal 34 yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dalam putusannya, MK membatalkan pasal tersebut sehingga masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun sama seperti pimpinan lembaga tinggi negara lainnya. she 

What do you think?

Written by Jatengdaily.com

Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng Terapkan Face Recognition untuk Permudah Pelanggan KA Jarak jauh

Kapolri Beri Target Satu Minggu Satgas TPPO Bongkar Perdagangan Orang