in

Status Darurat COVID-19 Masih Dilanjutkan sampai Akhir Juni 2023

Ilustrasi

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan status darurat COVID-19 masih akan dilanjutkan, paling tidak sampai akhir Juni 2023.

Hal tersebut diutarakan Menko Muhadjir setelah Rapat Tingkat Menteri Keberlanjutan Status Darurat COVID-19 serta Penyakit Mulut dan Kuku secara daring pada Senin (3/4/2023).

“Untuk status kedaruratan COVID-19 ini masih terus berlanjut dan akan kita tunggu perkembangannya,” kata Menko Muhadjir.

Saat ini, lanjut Menko Muhadjir masih terjadi penularan COVID-19 namun angka kematian (mortalitas), fatalitas, dan bed occupancy rate terus rendah dan pada batas aman.

Juga seiring dengan meningkatnya kekebalan populasi yang menurut survei serologi Kementerian Kesehatan pada Januari 2023, kekebalan masyarakat Indonesia terhadap COVID-19 sudah mencapai 99 persen.

Ia menyampaikan pada Mei 2023 mendatang, Menteri Kesehatan akan menghadiri World Health Assembly (WHA) sekaligus berkonsultasi ke WHO tentang perkembangan COVID-19 secara global.

Selain itu, kemungkinan Amerika Serikat dan Jepang akan menyatakan endemi di bulan Mei 2023. Adapun Indonesia sendiri, selain pertimbangan kondisi global COVID-19, juga mempertimbangkan hasil survey serologi penduduk Indonesia di bulan Juni 2023.

“Selanjutnya baru mengambil keputusan apakah status pandemi darurat nasional bencana non alam masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan ke tahap endemi,” kata Menko Muhadjir.

Wabah Penyakit Mulut dan Kuku

Adapun wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Menko Muhadjir mengatakan sudah bisa diakhiri namun penanganan masih seperti keadaan tertentu darurat sebagaimana permintaan Menteri Pertanian.

“Dalam keadaan tersebut masih perlunya penanganan khusus termasuk untuk menata ulang payung hukum regulasi yang diberlakukan terkait wabah tersebut,” kata Menko Muhadjir.

Keadaan khusus ini dapat menjadi perhatian bersama agar dilakukukan upaya peningkatan cakupan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak rentan berdasarkan standar yang telah ditetapkan.

“Selain itu, juga antisipasi peningkatan mobilisasi hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha juga perlu diperhatikan,” kata Menko Muhadjir.

Ia menyebutkan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 serta satgas Penyakit Mulut dan Kuku akan digabung supaya lebih efisien.

“Rapat tadi juga telah disepakati bahwa satgas gabungan itu akan berlanjut sampai dengan akhir bulan Juni, nanti setelahnya akan ditinjau kembali urgensinya apakah masih dibutuhkan atau tidak dengan aturan lebih lanjut,” kata Menko Muhadjir. she 

Written by Jatengdaily.com

Masa Mudik Lebaran, Tiket Kereta Api di Daop 4 Semarang Terjual 33 Persen

Kembangkan Riset Teknologi, USM dan PT Tripower Solar Nusantara Jalin Kerja Sama