
SEMARANG (Jatengdaily.com)- Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang memberi gelar kehormatan Profesor (Guru Besar) kepada Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan Dr Syahlan SH MH, pada Sabtu (18/3/2023). Syahlan yang kini menyandang gelar Prof Dr Syahlan SH MH mendapat gelar profesor kehormatan untuk bidang hukum.
Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH mengatakan, sesuai dengan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Shahlan layak memperoleh gelar kehormatan. Pasalnya menghasilkan gagasan baru, yakni konsen dalam pemberantasan korupsi. ”Beliau juga telah memiliki karya ilmiah yang dipublis di jurnal Internasional dan Nasional Sinta 2 dan juga menghasilkan buku-buku dan penelitiannya juga jadi rujukan di bidang hukum, sehingga bermanfaat bagi pengembangan ilmu,” jelasnya dalam menyerahkan Surat Keputusan (SK) tersebut.
Rektor Unissula mengatakan, Shahlan merupakan guru besar atau profesor ke 16 yang dimiliki Unissula. Mewakili Mendikbudristek sebagaimana amanah dalam pasal III Permendikbudristek No 38 tahun 2022 tentang pemberian gelar guru besar kehormatan. ”Hari ini kami mengukuhkan profesor kehormatan kepadanya. Semoga Allah SWT merahmati,” ungkapnya.
Syahlan yang mendapatkan gelar profesor kehormatan dari Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Unissula tersebut membacakan orasi ilmiah berjudul ‘Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan Dengan Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 003/PUU-IV/2006.’
Menurutnya, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dihubungkan dengan ajaran sifat melawan hukum materiil pasca putusan mahkamah konstitusi
NOMOR 003/PUU-IV/2006. Menurut pandangan penulis jika penegakan Hukum Tipikor ingin dilaksanakan secara luar biasa ruhnya ada pada penerapan melawan hukum secara materiel. Sebagaimana yang dianut oleh UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001.
Bila dicermati Lahirnya UU No.31 Tahun 1999 adalah sebagai suatu upaya dan semangat untuk menegakkan hukum Tipikor yang ingin dilakukan secara luar biasa. Karena tindak pidana korupsi yang dikatakan sebagai tindak pidana luar biasa, penanganannya/penanggulangannya harus juga dilakukan secara luar biasa.
Diakui, koruptor yang terlah merugikan uang negara sulit dijerat dengan hukum dengan berlindung pada asas legalitas KUHP pasal 1 ayat 1. Namun dalam waktu yang tidak terlalu lama pada tahun 2006 terjadi perubahan yang amat mendasar pada UU no 31 tahun 1999 jo No 20 tahun 2001 tentang sifat melawan hukum materil (pasal 2 ayat 1).
Hal ini berawal dari adanya gugatan dari Ir Daud Djatmiko yang mengajukan gugatan yudisial review ke MK. Yudisial review terhadap penjelasan pasal 2 ayat 1 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001. Atas gugatan tersebut MK melalui putusannya no 003/PUU-IV/2006 yang intinya menyatakan bahwa penjelasan pasal 2 ayat 1 tersebut bertentangan dengan pasal 28D UUD 45.
MK dalam pertimbangan hukumnya diantaranya menyebutkan tidak adanya kepastian hukum. Apapun alasannya secara yuridis Putusan MK tersebut menurut UU No 24 tahun 2003 tentang MK bersifat final dan mengikat dan MK adalah suatu lembaga tinggi negara pemegang kekuasaan kehakiman. Sehingga keputusan MK harus dihormati.
Namun disisi lain perlu pula diperhatikan ada perangkat peraturan perundang undangan lainnya yang harus dihormati pula sebagai instrumen hukum yang harus dijalankan sebagaimana yang diamanatkan UU tersebut.
“Disinilah saya memandang harus ada kesamaan pandangan dalam menerapkan sifat melawan hukum materil tersebut sebagai upaya luar biasa untuk memberantas tipikor. Namun cara luar biasa itu harus berada pada koridor hukum”, ungkap Syahlan.
Apabila dalam pemberantasan korupsi sifat melawan hukum materil tidak diterapkan maka pintu masuk untuk membebaskan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum secara yuridis sangat dimungkinkan. Sehingga penegakan hukum tipikor secara luar biasa yang diinginkan sulit untuk bisa dicapai. Karena menurut kami salah satu instrumen penting untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi secara luar biasa nafasnya adalah dengan menerapkan sifat melawan hukum materil tersebut. Agar tidak ada celah bagi koruptor untuk lepas dari jeart hukum.
Sehingga ia memberi saran agar penegak hukum hendaknya meningkatkan kualitas diri serta dapat memahami lebih mendalam tentang pengertian sifat melawan hukum dan dapat menerapkan sifat melawan hukum materil dalam penegakan hukum tipikor.
“Diharapkan integrated criminal justice system benar benar dapat bersinergi dan mempunyai persepsi yang sama dengan menerapkan perbuatan melawan hukum baik secara formal maupun materil dalam pemberantasan korupsi”, ungkap Syahlan.
Kepada pihak legislator dalam membuat regulasi secara tegas merumuskan suatu perundang undangan yang memuat secara utuh dan jelas dalam rumusan pasal pasal yang dirumuskan, bukan hanya ada dalam penjelasan.
“Kami mengharap ada regulasi baru yang tetap mengatur dan memuat adanya sifat melawan hukum formil maupun materil dalam regulasi khususnya terhadap regulasi tentang pemberantasan korupsi”, pungkasnya.
Diharapkan kepada seluruh aparat penegak hukum hendaknya meningkatkan kualitas diri serta dapat memahami lebih mendalam tentang pengertian sifat melawan hukum dan dapat menerapkan sifat melawan hukum materiil dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi
Diharapkan Integratade Criminal Justice System benar benar dapat bersinergi dan mempunyai presepsi yang sama dalam menerapkan perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materiil dalam pemberantasan korupsi Kepada pihak legislator, dalam membuat satu regulasi secara tegas merumuskan suatu perundang-undangan dan memuat secara utuh dan jelas dalam rumusan pasal-pasal yang dirumuskan, bukan hanya ada dalam penjelasan. Saya mengharapkan harus ada regulasi baru yang tetap mengatur dan memuat adanya sifat melawan hukum formil maupun materiil dalam regulasi, khususnya terhadap regulasi tentang pemberantasan korupsi.
Sementara itu hadir dalam kesempatan tersebut Dekan Fakultas Hukum Unissula Dr Bambang Tri Bawono SH MH, Ketua Program Dr Ilmu Hukum Prof Dr Anis Masdurohatun SH MH. Hadir pula Wakil Rektor I Dr Ande Sugiyono, Wakil Rektor II Dedi Rusdi SE MSi, Wakil Rektor III M Qomaruddin ST MSc Phd para dosen dan mahasiswa Hukum Unissula. she