in

Tak Boleh Diskriminasi, Hak Penyandang Disabilitas Harus Dihormati

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, termasuk hak penyandang disabilitas. HAM tersebut bersifat universal dan langgeng, sehingga harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan.

“Diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang,” tegas Arifin Mustofa, Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jateng, dalam kegiatan ‘Sosialisasi Non-Perda’ bertema ‘Hak Pemenuhan Penyandang Disabilitas,’ di Desa Banyurojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, Selasa (7/2/2023).

 

Kegiatan ‘Sosialisasi Non-Perda’ dengan tema ‘Hak Pemenuhan Penyandang Disabilitas,’ Selasa (7/2/2023), di Desa Banyurojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.Foto:dok humas

Pada prinsipnya, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam keikutsertaan dalam kelompok masyarakat. “Tugas kita semua untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas tersebut dan menindak tegas diskriminasi terhadap penyandang disabilitas yang ada di negeri ini,” kata Arifin.

Sementara, Yahya Purnomo selaku tokoh peduli disabilitas Kabupaten Magelang, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ‘Sosialisasi Non-Perda’ mengatakan hak penyandang disabilitas itu harus dihormati dan dilindungi negara dan setiap masyarakat. Dijelaskannya, hak penyandang disabilitas sendiri terdiri dari hak untuk hidup, bebas dari stigma, hak privasi, mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi.

Selain itu juga hak mendapatkan pelayanan kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, serta perlindungan dari bencana. Penyandang disabilitas juga berhak untuk hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat. Bebas berekspresi, berkomunikasi, dan juga memperoleh informasi.

“Selain itu juga tidak dipersulit untuk berpindah tempat dan kewarganegaraan, serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi,” tandasnya. St-Anf

Written by Jatengdaily.com

Nasib Perempuan Pekerja Seni

KKN Kelompok 40 UPGRIS Sosialisasi Pendaftaran Izin PIRT