By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Terdakwa Arisan Japo Dituntut 3 Tahun 6 Bulan, Ini Tanggapan Penasehat Hukum Korban
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Terdakwa Arisan Japo Dituntut 3 Tahun 6 Bulan, Ini Tanggapan Penasehat Hukum Korban

Jatengdaily.com
Published: 13 Oktober 2023 14:15
Share
Sidang terdakwa Arisan Japo. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Terdakwa dugaan kasus arisan online Jatuh Tempo (Japo) Yudhian Prasetyamukti dituntut 3 tahun 6 bulan pada persidangan Selasa 10 Oktober 2023. Tuntutan ini mendapat sambutan positif dari penasehat hukum korban, dan berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang berpihak pada mereka.

Penasihat Hukum ketiga korban berinisial WS, HA, dan N yakni Alexander Gumilang Rangga Saputra menilai sudah sepantasnya terdakwa mendapat tuntutan 3 tahun 6 bulan. Dia mendukung tuntutan tersebut karena terdakwa dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang dari ketiga korban. Selain itu, dia juga menganggap tidak ada rasa penyesalan yang ditunjukkan di persidangan, serta keterangan berbelit-belit.

“Para korban berharap kepada Majelis Hakim juga berpihak kepada pencari keadilan dengan memberikan hukuman maksimal atas perbuatan terdakwa. Jalanya persidangan sudah lancar harus diakhiri dengan putusan maksimal kepada Terdakwa agar memberi efek jera,” kata pria yang akrab disapa Rangga itu.

Rangga juga menambahkan setelah adanya putusan nanti, akan ada korban-korban lain yang bakal melaporkan perbuatan terdakwa. Sebab, setelah mendengar JPU menuntut terdakwa 3 tahun, maka tinggal menunggu putusan Majelis Hakim.

“Semoga tuntutan hukuman 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Yudhian bandar arisan online, bisa dikabulkan dan putusan Hakim bisa sesuai dengan tuntutan,” tandasnya, Jumat (13/10/2023).

Sekadar diketahui, admin arisan online Japo Yudhian Prasetyamukti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 10 Oktober 2023. Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang Bagus Suseno menuntut Yudhian dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Perbuatan terdakwa juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP. she 

You Might Also Like

Cegah Covid-19, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semprot Disinfektan
Antisipasi Corona, Bandara Ahmad Yani Semprotkan Disinfektan
Kepsta RRI Semarang Siap Dukung Konferprov PWI Jateng 2025
Polisi Periksa 25 Saksi Pembunuhan PNS Bapenda Kota Semarang
Ketua MUI Jateng Ajak Wartawan Jadi Penyuara Kebenaran
TAGGED:Arisan JapoIni Tanggapan Penasehat Hukum KorbanTerdakwa Arisan Japo Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?