in

Terlambat, Gagasan Raperda Pemajuan Kebudayaan Jawa Tengah

Gunoto Saparie

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Gagasan atau inisiatif Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah yang akan membuat draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan patut diapresiasi. Meskipun harus diakui, dalam hal ini legislatif dan eksekutif Jawa Tengah terkesan terlambat dan lamban dalam hal ini.

Hal itu dikemukakan Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) Gunoto Saparie sehubungan dengan inisiatif Komisi E DPRD Jawa Tengah yang kini sedang mematangkan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan.

Menurut Gunoto, dibandingkan dengan provinsi lain boleh dikatakan Jawa Tengah tertinggal, karena belum adanya Perda tentang Pemajuan Kebudayaan ini. Karena itu, komitmen pengarusutamaan kebudayaan dalam pembangunan di provinsi ini patut dipertanyakan.

“Sulawesi Selatan, misalnya, pada tahun 2020 telah memiliki Perda tentang Pemajuan Kebudayaan. Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Timur pun telah memiliki perda tersebut,” kata Ketua Umum Satupena Jawa Tengah ini.

Gunoto menuturkan, bukan hanya dengan provinsi lain Jawa Tengah terkesan tertinggal dalam penetapan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan. Bahkan juga dengan beberapa kabupaten dan kota di Jawa Tengah sendiri.

“Lihatlah bagaimana Kudus, Salatiga, dan Banyumas, begitu responsif membuat Perda tentang Pemajuan Kebudayaan,” katanya.

Menurut Gunoto Saparie, sejumlah masukan dari akademisi, seniman, dan budayawan, sejak lama mengingatkan tentang perlunya regulasi atau payung hukum dalam pembinaan, pengembangan, dan pelindungan kebudayaan di Jawa Tengah. Namun, agaknya kalangan eksekutif dan legislatif mengabaikan hal itu.

Bahkan, lanjut Gunoto, pernah terjadi gagasan Raperda tentang Pembinaan Kesenian Daerah yang telah masuk program legislasi daerah menguap begitu saja.

Gunoto menuturkan, setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan, memang banyak pemerintah provinsi, termasuk Jawa Tengah terkesan menunggu aturan pelaksanaannya. Celakanya, Peraturan turunan baru dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021.

“Tentu saja hal ini membuat upaya pemajuan kebudayaan di Provinsi Jawa mengalami kekosongan regulasi. Perencanaan dan kegiatan kebudayaan akhirnya lebih banyak tergantung kebijakan individual kepala daerah. Bukan sebagai kewajiban konstitusional,” tandasnya. St

Written by Jatengdaily.com

Perilaku Deteksi Dini ‘Sadari’ Masih Rendah, Salahnya Dimana?

Dorong Perluasan Pelayanan Air Bersih di Jateng, Komisi D Perkuat Data Raperda SPAM