By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: THR Harus Dibayar Tepat Waktu dan Tak Boleh Dicicil
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

THR Harus Dibayar Tepat Waktu dan Tak Boleh Dicicil

Last updated: 6 April 2023 13:18 13:18
Jatengdaily.com
Published: 6 April 2023 13:18
Share
Ilustrasi/JD
SHARE

GROBOGAN (Jatengdaily.com)– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan Teguh Harjokusumo, kembali mengingatkan perusahaan untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.

Ditemui di ruang kerjanya Teguh menyampaikan, Disnakertrans Kabupaten Grobogan sudah mengambil beberapa langkah untuk memantau pelaksanan pemberian THR bagi pengusaha ke karyawan. Saat ini Disnakertrans telah menyiapkan surat pelaksanaan ke perusahaan. Kemudian meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan pemberian THR melalui bit.ly/THRGrobogan2023.

“Membuat posko aduan THR yang terpusat di dinas dan bisa dilaporkan melalui bit.ly/LAPORTHRGROBOGAN2023,” terangnya, dilansir dari laman humas Prov. Jateng, Kamis (6/4/2023).

Posko aduan THR ersebut memfasilitasi pengaduan karyawan apabila besaran THR dan waktu pemberiannya tidak sesuai.

Selain itu, Disnakertrans Kabupaten Grobogan akan melakukan pemantauan secara langsung dan meminta data penyaluran THR ke semua perusahaan di wilayah kabupaten setempat. Ia berharap semua perusahaan memiliki komitmen untuk penuhi hak pekerja.

Ia menegaskan, Penyaluran THR karyawan wajib diberikan secara penuh paling lambat H-7 lebaran. Pembayaran THR tidak bisa disalurkan secara mencicil seperti saat pandemi Covid 19. Namun demikian ada beberapa perusahaan berorientasi ekspor yang terdampak ekonomi global mendapatkan keringanan berupa penyesuaian waktu kerja dan pengupahan.

“Meliputi perusahaan garmen, tekstil, alas kaki, furniture, dan mainan anak. Hal itu mendasari regulasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023,” pungkasnya. she 

You Might Also Like

Paula Verhoeven dan Baim Wong Gagal Mediasi di Sidang Cerai Perdana
Dokter Boleh Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!
Berikut Kriteria Hewan Yang Boleh Dikurbankan Berdasarkan Hadis
Ribuan Umat Buddha Ikuti Perjalanan Bakti dari Candi Mendut hingga Candi Borobudur
KAI Daop 4 Semarang Tutup Perlintasan Sebidang Tidak Dijaga
TAGGED:Teguh HarjokusumoTHR Harus Dibayar
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?