Oleh : Nur Khoirin YD
ADA kesan dari sebagian orang, Islam adalah agama yang sulit, rumit, ribet, banyak beban yang berat, banyak larangan, sedikit-sedikit dosa dan masuk neraka. Ini kesan yang tidak benar. Kesan orang yang kurang mendalami Islam secara benar. Atau kesan orang yang tidak suka Islam, untuk mendiskreditkan Islam, agar terbentuk opini yang buruk, agar ajaran Islam tidak laku, agar orang dalam sendiri dilanda bosan dan orang luar enggan masuk Islam.
Al-islamu dinun yusrun wa wus’atun (Islam adalah agama yang mudah dan luas). Ajaran Islam luwes, tengah-tengah, dan manusiawi. Semua perintah dalam syari’at Islam tidak ada yang sulit dikerjakan oleh manusia normal. Demikian juga, tidak ada satupun larangan yang ditak mampu dihindari. Tidak ada satupun syari’at Islam yang bertentangan dengan tabiat manusiawi. Semua hukum Allah terkandung maksud untuk mewujudkan kebaikan (maslahah) dan menolak kerusakan (mafsadat). Jalbul mashalih wa daf’ul mafasid. Tujuannya adalah adalah agar manusia dapat memenuhi kebutuhannya dengan tertib, dan mendapatkan kebahagiaan yang sejati.
Islam agama yang mudah
Banyak ayat Al qur’an yang menegaskan, bahwa Islam adalah agama yang mudah. Allah SWT berfirman:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kalian kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan”. (Q.S. al-Baqarah : 185).
Dalam ayat senada disebutkan :
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ
“Dia(Allah) tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama”. (Q.S. al-Hajj: 78).
Firman Allah yang lain :
لا يكلف الله نفساً إلا وسعها
“Bahwa Allah tidak membebani seseorang diluar kemampuannya”. (Al-Baqarah: 286)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Nabi saw menegaskan dengan bersabda :
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ
“Sesungguhnya agama (Islam) itu mudah. Tidaklah seseorang mempersulit (berlebih-lebihan) dalam agamanya kecuali akan terkalahkan (tidak dapat melaksanakannya dengan sempurna). Oleh karena itu, berlaku luruslah, sederhana (tidak melampaui batas), dan bergembiralah (karena memperoleh pahala) serta memohon pertolongan (kepada Allah) dengan ibadah pada waktu pagi, petang dan sebagian malam.” (HR. al-Bukhari [39] dan Muslim [2816]).
Hukum-hukum Islam sudah didesain sedemikian rupa oleh Allah swt, Sang Maha Bijaksana, sesuai dengan kadar kemampuan fisik dan psikis manusia. Kewajiban shalat yang 5 waktu dalam sehari semalam, waktunya sudah diatur pas sesuai dengan aktifitas fisik manusia. Subuh waktunya semua orang bangun dari tidur semalam.
Pasti kebelet pipis atau bab, harus ke kamar mandi, sekaligus ambil wudlu dan kemudian shalat untuk berdoa memulai hari. Shalat dhuhur yang waktunya terletak pada tengah hari, badan penat kerja dari pagi, waktunya istirahat dan makan, tetapi diawali dengan shalat 4 rakaat. Menjelang sore hari, waktunya kerja selesai, maka ditutup dengan shalat ashar.
Memasuki petang, saatnya makan malam, maka mulailah dengan menunaikan shalat maghrib, agar makannya menjadi berkah dan sehat. Memasuki malam, agar istirahat tidurnya nyenyak dan tidak mimpi buruk, maka shalat isya’ dan berdoa. Demikian seterusnya, waktu-waktu shalat ini menjadi jadwal rutin agar manusia selalu ingat waktu dan mengisinya dengan bekerja dan beribadah.
Ibadah puasa Ramadhan yang harus menahan lapar dan haus seharian, hanya diwajibkan bagi orang-orang yang sehat dan mukim. Lakon-lakon dengan puasa seperti poso pati geni (sehari semalam atau beberapa hari tidak makan dan minum sama sekali), poso pendem (puasa dengan dikubur hidup-hidup), poso topo di hutan, sungai, atau di goa (tidak makan tidak minum dan tidak mandi selama beberapa hari), maka dilarang dalam Islam. Karena di luar kemampuan manusiawi dan membahayakan diri.
Ibadah zakat hanya dipungut dari orang-orang kaya (muzakki). Orang-orang fakir miskin justru mendapatkan kiriman zakat (mustahiq). Ibadah haji ke Makkah hanya diwajibkan sekali bagi orang-orang yang memiliki bekal harta, sehat, dan mendapatkan giliran berangkat. Karena sekarang ini masa tunggunya sangat lama (waiting list). Jawa Tengah misalnya, untuk bisa berangkat haji harus menunggu selama 32 tahun.
Perbuatan-perbuatan yang dilarang untuk dikerjakan, seperti larangan zina, judi, narkotika, riba, memakan bangkai dan babi, membunuh dan menyakiti, mencuri dan korupsi, dan lain-lain, menghindarinya sangat mudah dan tanpa biaya. Untuk bisa melanggar larangan justru dibutuhkan biaya yang mahal, meskipun menjerumuskan diri dalam kebinasaan.
Jika kesulitan meningkat
Berlakuknya hukum Islam, baik berupa kewajiban maupun larangan, semua mampu dilakukan oleh seorang muslim dalam kondisi normal. Dalam kondisi normal ini yang berlaku adalah hukum ‘azimah (hukum asal). Shalat misalnya, harus dilakukan sesuai dengan syarat dan rukunnya. Harus pada waktunya, menghadap kiblat, menutup aurat, berdiri, sesuai dengan jumlah rakaat. Ibadah puasa juga harus dilakukan pada waktunya. Dalam kondisi normal ini, ada kesulitan, tetapi kesulitan biasa (al mu’taddah) yang biasa ditemui oleh semua orang dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam kondisi normal ini, meskipun ada kesulitan, tetapi masih ada pilihan-pilihan.
Kesulitan (masyaqqah) yang dihadapi oleh manusia terkadang bisa meningkat dari kondisi normal. Keadaan-keadaan yang bisa menimbulkan masyaqqah, misalnya adalah : safar (berpergian jauh), maridl (sakit), jahl (bodoh), nuqshan (kekurangan harta/pailit), ikrah (terpaksa), umumul balwa (kesalahan kecil yang sulit dihindari). Dalam kondisi masyaqqah ini, maka tidak lagi berlaku hukum pokok/azimah. Berlakulah hukum rukhshoh, ada kemurahan, semacam dispensasi. Rukhsah ini bisa berupa pengurangan beban (nuqshan), misalnya 4 rakaat bisa diqashar menjadi 2 rakaat, bisa berupa penundaan beban (ta’jil), misalnya puasanya diqadla diwaktu lain, atau berupa penggantian beban (tabdil), puasanya diganti dengan mambayar kafarat.
Jika keadaan berubah menjdi genting, kritis, sangat sulit dan tidak ada pilihan-pilihan lagi. Keadaan ini disebut dengan darurat. Dalam keadaan darurat ini maka hukum asal/’azimah dan rukhshah tidak berlaku. Kaidah yang berlaku adalah Adl dlaruratu tubikhul makhdhurat. Artinya, tidak ada hukum. Hukum yang semula haram bisa mubah. Bisa memakan daging babi, boleh tidak berpuasa, tidak shalat, dan boleh apa saja untuk keluar dari kesulitan menyelamatkan jiwa. Tetapi darurat ini adalah kondisi yang khusus, benar-benar tidak ada pilihan antara hidup dan mati. Orang sering membuat alasan darurat, padahal hanya dengan kesulitan kecil yang mudah diatasi.
Inilah indahnya hukum Islam yang mudah, luas, luwes, dan manusiawi. Semua bertujuan untuk mewujudkan kebaikan hidup manusia (li ishlahi akhwalin nas). Semoga kita selalu diberikan kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan syari’at Islam secara sempurna, sebagai kebutuhan dan bukan beban.
Disampaikan pada Khutbah Jum’ah di Masjid Baitul Hasib BPK Jawa Tengah, Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 175 Pudak Payung Banyumanik Kota Semarang, 29 Shafar 1445H/15 September 2023M.
Prof. DR. H. Nur Khoirin YD., MAg, Guru Besar Hukum Islam pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, Ketua BP4 Propinsi Jawa Tengah/ Wakil Sekretaris Bidang Takmir dan Pendidikan PP- MAJT/Anggota Komisi Hukum dan HAM MUI Jawa Tengah/Ketua Devisi Litbang Badan Wakaf Indonesia Jawa Tengah/Ketua Remaja dan Kaderisasi Masjid Raya Baiturrahman Simpang lima Semarang, Advokat/Mediator/Arbiter Basyarnas/Nazhir Kompeten. Tinggal di Tambakaji H-40 RT 08 RW I Ngaliyan Kota Semarang. Jatengdaily.com-st
.