SEMARANG (Jatengdaily.com) – Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, Satresnarkoba Polrestabes Semarang bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba.
Modus pelaku Dedy (38), adalah dengan cara akan menengok penghuni lapas. Namun pelaku ternyata membawa 392 butir pil koplo, yang disembunyikan di duburnya. Jadi, pil koplo yang dibawanya itu, dimasukkan terlebih dahulu dalam kondom, kemudian dimasukkan ke dalam duburnya. ”Kejadiannya, Kamis (19/10/2023) pagi hari.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba Polrestabes Semarang bersama petugas Lapas berhasil mengamankan tersangka di depan gerbang masuk Lapas Semarang.
“Sebelumnya kami mendapat informasi adanya transaksi narkotika di Lapas. Selanjutnya pelaku kami tangkap dan kami amankan,” ungkap Wiwit di Mapolrestabes Semarang, Rabu (25/10/2023).
“Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan sabu seberat 7 gram dan 392 butir pil koplo (Alfrazolam). Sementara itu pelaku mengaku narkoba tersebut adalah milik seorang narapidana berinisiaal DM yang merupakan satu kampung dengannya.
Kepala Lapas Semarang, Usman Madjid mengatakan, warga binaan atas nama DM telah diamankan pihak Lapas untuk diberi hukuman disiplin berat sesuai pasal 10 ayat (3) huruf F, Permenkumham RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. she