SEMARANG (Jatengdaily.com) – Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang mengantarkan Tanto Gailea, SH. MH. meraih gelar doktor setelah mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan di kampus Untag Jl. Pemuda 70 Semarang, belum lama ini.
Melalui bimbingan Promotor Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, SH. MH. MM dan Co. Promotor Dr. Bambang Joyo Supeno, SH. MHum, disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintah Dalam Melakukan Diskresi” (Dalam titik singgung tindak pidana korupsi), mampu dipertahankan oleh Tanto Gailea di depan para dewan penguji.
Adapun para dewan penguji terdiri atas Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum (Ketua Sidang), kemudian Dr. Sri Mulyani, SH. MHum (Sekertaris sidang), Prof. Liliana Tedjosaputro, Dr. Bambang Joyo Supeno, Dr. Krismiyarsi, SH. MHum, dan Dr. Sri Purwaningsih, SH. MHum. Adapun penguji eksternal yaitu Dr. Umi Enggarsari, SH. MHum dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Dalam penelitian disertasinya disebutkan, pertanggungjawaban pejabat pemerintah dalam melakukan diskresi diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah dalam Pasal 22 – 32.
Namun demikian, dalam UU tersebut tidak mengatur norma penyalahgunaan diskresi sebagai tindak pidana korupsi. Sementara untuk dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi di luar UU Pemberantasan Korupsi harus ada norma yang mengatur.
Tanto Gailea mengungkapkan perlu dilakukan rekonstruksi, yaitu dengan menambahkan ayat dalam Pasal 32 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014, dalam rangka untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi administrasi negara, untuk melayani kepentingan umum/mewujudkan kesejahteraan umum agar dapat berjalan secara dinamis. Apabila tersedia perangkat hukum yang mengatur semua proses penyelenggaraan pemerintah, sehingga mampu melindungi warga masyarakat dan administrasi negara itu sendiri.
Menurutnya, salah satu terobosan hukum yang dapat ditempuh guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang dinamis adalah membentuk peraturan perundang undangan yang mengatur secara materiil sistem administrasi pemerintah termasuk di dalamnya proses pengambilan keputusan (Hukum Administrasi Negara Materiil).
Dari hasil akhir ujian terbuka program doktor tersebut, maka oleh Ketua sidang Prof. Edy Lisdiyono telah diumumkan bahwa Tanto Gailea dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke 86 pada PSHPD Fakultas Hukum Untag Semarang, dengan IPK sebesar 3,62 dengan predikat sangat memuaskan. St
0



