By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Vonis Hukuman Mati untuk Sambo Penuhi Rasa Keadilan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Vonis Hukuman Mati untuk Sambo Penuhi Rasa Keadilan

Last updated: 15 Februari 2023 08:51 08:51
Jatengdaily.com
Published: 15 Februari 2023 08:51
Share
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: polkam.go id
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah sesuai dengan rasa keadilan publik.

Mahfud menyampaikan hal itu melalui cuitan di akun Twitter @mohmahfudmd, setelah Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta.

Mahfud mengawali pernyataannya dengan menyebut bahwa peristiwa pembunuhan berencana itu adalah sebuah pembunuhan berencana yang kejam, sembari memuji pembuktian tim jaksa penuntut umum dan menilai tim pembela terlalu mendramatisasi fakta.

“Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” tulis Mahfud dilansir dari laman Infopublik, Rabu (15/2/2023).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi RI itu juga menilai bahwa majelis hakim bertugas dengan baik, independen, dan tanpa beban dalam persidangan kasus tersebut.

“Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” katanya.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2023, Mahfud  menjamin bahwa kejaksaan tidak akan terpengaruh oleh gerakan-gerakan bawah tanah yang ditengarai terjadi terkait kasus yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu.

Kemudian, pada 1 Februari 2023, Mahfud juga menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim yang bertugas akan memberikan vonis adil terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

“Saya percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan kejaksaan maupun oleh publik, oleh masyarakat,” ujar Mahfud di komplek Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.

Pada Senin (13/2/2023, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. she 

You Might Also Like

Gubernur Minta Bupati Pati Kaji Ulang Kenaikan PBB 250 Persen
Libatkan Perguruan Tinggi, Wagub Optimis Stunting di Jateng Turun
Skuat Garuda Diminta Tingkatkan Fisik, Mental dan Kerja Keras Hadapi SEA Games 2021
Solusi Bangun Indonesia Terima Kiriman Perdana 30 Ton Sampah RDF dari Sleman
Tarik Minat Warga Datang ke TPS, Petugas PPS Kenakan Seragam Wayang
TAGGED:Ferdy SamboMahfud MDVonis Hukuman Mati Sambo
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?