By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: 28 Armada BRT Kota Semarang Teridentifikasi Lebihi Ambang Batas Emisi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

28 Armada BRT Kota Semarang Teridentifikasi Lebihi Ambang Batas Emisi

Last updated: 12 Juni 2024 10:46 10:46
Jatengdaily.com
Published: 12 Juni 2024 10:46
Share
Dalam inspeksi yang dilakukan pihak Dishub bersama Satlantas Polrestabes Semarang di Jalan Pemuda Semarang tersebut, dari 40 bus yang diuji, 28 di antaranya ditemukan melebihi ambang batas emisi yang telah ditetapkan.Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan menjaga kebersihan lingkungan, 28 armada BRT Trans Semarang akan segera menjalani perbaikan menyeluruh setelah teridentifikasi melebihi ambang batas emisi dalam inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang, Selasa (11/6).

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, menjelaskan bahwa inspeksi tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang dalam rangka untuk mengendalikan dampak lingkungan dari emisi gas buang kendaraan.

Dalam inspeksi yang dilakukan pihak Dishub bersama Satlantas Polrestabes Semarang di Jalan Pemuda Semarang tersebut, dari 40 bus yang diuji, 28 di antaranya ditemukan melebihi ambang batas emisi yang telah ditetapkan.

“Kami terus berupaya memperketat pengawasan terhadap kendaraan khususnya armada BRT Trans Semarang dalam rangka pengendalian dampak lingkungan atau pencemaran. Ini merupakan langkah kami untuk memastikan bahwa kendaraan umum tidak hanya layak jalan tetapi juga ramah lingkungan,” ujar Danang Kurniawan.

Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya memberikan surat perintah perbaikan bagi pengelola armada BRT tersebut. “Kami memberikan surat perintah perbaikan kepada operator armada yang melebihi ambang batas emisi. Mereka diberikan waktu untuk segera melakukan perbaikan agar tidak mencemari lingkungan,” jelas Danang.

Namun, lanjut Danang, jika pada pemeriksaan kedua atau ketiga, armada yang sama masih ditemukan melebihi ambang batas emisi akan dikenai bukti pelanggaran atau tilang.

Dirinya juga menegaskan bahwa selain ditilang, Dishub Kota Semarang juga akan memberikan sanksi kepada operator BRT Trans Semarang yang emisinya masih melebihi ambang batas.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Semarang untuk mendukung keberlanjutan lingkungan sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Undang-undang Lingkungan Hidup sekaligus memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang BRT Trans Semarang.

Selain fokus pada emisi gas buang, inspeksi juga mencakup pengecekan komponen lain seperti kondisi rem, setir, ban, klakson, wiper, bodi, dan kelayakan jalan armada secara keseluruhan.

“Kami memastikan bahwa armada yang beroperasi adalah armada yang layak jalan dan tidak membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan layanan transportasi publik yang aman dan berkualitas,” tambah Danang.

Tidak hanya berfokus pada armada BRT Trans Semarang, Dinas Perhubungan dan Satlantas Polrestabes juga merencanakan melakukan inspeksi serupa di wilayah lain seperti Jalan Siliwangi dan Jalan Arteri yang melibatkan truk dan bus.

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memperluas pengawasan dan memastikan semua kendaraan umum memenuhi standar emisi dan keselamatan yang ditetapkan,” tegas Danang.

Dengan langkah proaktif ini, diharapkan kualitas udara di Kota Semarang akan semakin membaik, dan masyarakat dapat menikmati layanan transportasi umum yang lebih baik dan ramah lingkungan. Pemkot Semarang melalui Dinas Perhubungan akan terus mengawasi dan memastikan bahwa setiap armada yang beroperasi memenuhi standar kelayakan jalan dan emisi yang telah ditetapkan.St

You Might Also Like

Inovasi Rakit Tong Bekas, RSI Sultan Agung Mendorong Konsep Transportasi Kanal Darurat
Jangkau Pasar Timur Tengah, Telin Buka Kantor Cabang Ke-11 di Dubai
Ini Lambang dan Maskot FIFA U-17 World Cup Indonesia 2023 Yang Diluncurkan FIFA
Perbaikan Jalan Ambles di Ruas Brebes-Tegal Pekan Ini Rampung
Bupati Blora Datangi Keluarga Serda Setyo Wawan Korban Kapal Selam Nanggala 402
TAGGED:BRT kota semarangDishub Kota Semarangterindikasi langgar batas emisi
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?