SEMARANG (Jatengdaily.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membuka pendaftaran bagi 56.812 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pendaftaran dan penerimaan berkas telah dibuka sejak 12 sampai 28 September 2024.
Anggota Bawaslu Jateng Muhammad Rofiuddin SHI MIKom mengatakan, sebelumnya, Bawaslu telah menggelar sosialisasi pendaftaran.
“Untuk panitia pendaftaran adalah di masing-masing Panwaslu Kecamatan di kabupaten/kota di Jateng. Maka, pendaftar bisa melihat di Instagram masing-masing panwaslukecamatan. Pendaftaran juga di kecamatan masing-masing. Kemudian nanti ada pengumuman perpanjangan pada 29 September sampai 1 Oktober,” katanya Senin (23/9/2024) dalam sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS dengan media dan pegiat media sosial di Ciputra Hotel, Semarang.
Adapun sejumlah syarat untuk mendafar adalah berusia minimal 21 tahun dan harus memilki ijazah minimal SMA. Jika di wilayah itu, mencari yang ijazah SMA sulit, maka akan diturunkan usia pendaftar minimal 17 tahun.
Pendaftar yang sudah lolos administrasi akan mengikuti tes wawancara pada 12 sampai 22 Oktober 2024. Penetapan dan pengumuman calon terpilih dilakukan pada 23 sampai 25 Oktober. Jika ada pergantian calon terpilih pada 23 Oktober sampai 2 November. Untuk pelantikan pengawas TPS akan dilaksanakan pada 3 dan 4 November 2024.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) se-Jateng, terdapat sejumlah 56.812 TPS dengan jumlah 28.427.616 daftar pemilih tetap yang terinci diantaranya 14.179.558 pemilih laki-laki dan 14.248.058 pemilih perempuan untuk Pilkada 2024 ini. Jumlah pemilih ini akan berkontribusi dalam pencoblosan yang akan berlangsung 27 November 2024 dengan memilih Gubernur/Wakil Gubernur Jateng dan Walikota/Wakilnya atau Bupati/Wakilnya.
Hadir juga sebagai pembicara dalam kesempatan ini Dosen UIN Walisongo Muhammad Kholidul Adib SHI MSi dan Muhammad Azil Maskur SH MH, Wakil Dekan III Bidang Bisnis Riset dan kerjasama. she