By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Bawaslu RI Catat 195 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa selama Pilkada 2024
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bawaslu RI Catat 195 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa selama Pilkada 2024

Last updated: 29 Oktober 2024 06:14 06:14
Jatengdaily.com
Published: 29 Oktober 2024 08:00
Share
Rahmat Bagja. Foto: bawaslu
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sebanyak 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama kampanye Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan 195 kasus itu tersebar di 25 provinsi yang sudah dilakukan sejak awal masa kampanye sampai 28 Oktober 2024.

“Sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024 terdapat 195 kasus yang tersebar dj 25 provinsi dengan rincian, 59 temuan, 136 laporan, 130 diregister, 55 tidak diregister, belum diregister 10 perkara,” papar Ketua Bawaslu RI, dilansir dari laman humas pOlri, Selasa (29/10/2024).

Ia menyebutkan dari total 130 perkara yang diregister, ada 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan. Kemudian, sebanyak 97 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya dan 42 kasus lainnya dinyatakan bukan pelanggaran.

“Dari 130 diregister itu, itu adalah pelanggaran netralitas kepala desa, sehingga agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis,” ujar Ketua Bawaslu RI.

Ketua Bawaslu RI menjelaskan dalam Pasal 70 Ayat 1 UU Pilkada terdapat aturan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa maupun perangkat kelurahan.

“Di sebutkan nih, anggota kepala desa dan kepala desa atau sebutan lain lurah di larang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tambah Ketua Bawaslu RI.

Oleh karena itu, Ketua Bawaslu RI mengimbau kepala desa maupun perangkat desa lainnya untuk menjaga netralitas selama masa kampanye Pilkada 2024.

Ia berharap imbauan itu bisa dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh calon kepala daerah dan juga tim kampanye calon kepala daerah untuk tidak melibatkan kepala desa.

“Sehingga, agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis,” ujar Ketua Bawaslu RI. she 

You Might Also Like

Sangkal soal Disekap atau Dikurung, Ketum PWI Sebut Fakta Terungkap, Kebohongan Publik Terkuak
Jelang Idul Adha, Pembeli Diminta Cermati Kesehatan Hewan Kurban
Semen Gresik dan Pemkab Rembang Launching Hampers Berkah Mayoni Produk UKM Lokal
Ribuan Bingkisan dan Suvenir Diberikan untuk Masyarakat saat Lebaran di Istana Kepresidenan
CSR PT Indonesia Power PGU Fokus Memberdayakan Masyarakat Pesisir
TAGGED:bawaslu riKetua Bawaslu RI Rahmat Bagjapelanggaran netralitasPilkada 2024
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?