By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Bos Rental Dikeroyok Hingga Tewas di Pati, Tiga Pelaku Jadi Tersangka
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bos Rental Dikeroyok Hingga Tewas di Pati, Tiga Pelaku Jadi Tersangka

Jatengdaily.com
Published: 11 Juni 2024 08:38
Share
Kasus pengeroyokan bos rental mobil di Pati. Foto: PMJnews
SHARE

PATI (Jatengdaily.com)- Kasus pengeroyokan terhadap Burhanis (BH), bos rental mobil dari Jakarta hingga tewas di Pati, terungkap.

Dimana kronologi kejadian berawal saat korban BH bersama tiga rekannya akan mengambil mobil rental miliknya yang terparkir di teras rumah warga.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M mengungkapkan kronologis kejadian Awal mula Korban SH, KB dan AS diajak oleh Korban BH untuk mengambil mobil Honda Mobilio rentalan ke posisi GPS Mobil yaitu di Desa Sumbersoko Sukolilo. Kemudian saat tiba di lokasi, para Korban menemukan Mobil tersebut terparkir di halaman depan rumah AG.

“Korban BH membuka dan membawa mobil tersebut dengan kunci cadangan, ada warga yang melihat mobil tersebut dibawa, lalu berteriak “Maling” dan mengejar Mobil yang dibawa para Korban, kemudian setelah berhasil dihentikan, para Korban keluar Mobil dan dipukuli oleh massa”, ungkapnya.

Polisi pun membeberkan dalam peristiwa itu terdapat satu korban meninggal dunia berinisial BH (52) dan korban luka, yakni SH (28), KB (54), serta AS (37).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu menjelaskan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka pengeroyokan, yakni EN (51), BC (37), dan AG (34).

“Saudara AG awalnya jadi saksi, lalu dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas dalam konferensi pers, dilansir dari laman PMJnews, Selasa (11/6/2024).

Menurut Kabid Humas, tersangka EN berperan mengejar dan menghadang kendaraan roda empat yang dibawa korban, serta memukul juga menginjaknya. Tersangka BC berperan melakukan pengejaran, menghadang, memukul, dan menginjak korban.

“Saudara AG atau tersangka ketiga berumur 35 tahun wiraswasta alamat di Sukolilo perannya adalah yang bersangkutan melindas korban dengan roda dua mengenai lengan tangan, dada, sampai dengan kiri, kemudian juga memukul korban,” ungkap Kabid Humas.

Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik menjerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun. she 

You Might Also Like

Seru! Yogyakarta jadi Destinasi Lanjutan Nobar Teroooss IndiHome
Pemkot Diminta Serius Bahas Pengawasan Pengambilan ABT
Strategi Jitu Shin Tae-yong Berbuah Manis, Timnas U-19 Menang dari Filipina
Mbak Ita Ikut Melepas 900 Warga Semarang ‘Balik Kerja’ ke Jakarta
KCI Kerja Sama Perawatan Sarana Kereta Api dengan Depo KRL Solo Jebres
TAGGED:Bos Rental Dikeroyok Hingga Tewas di PatiTiga Pelaku Jadi Tersangka
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?