in

Brigjen Pol Sofyan Nugroho, Lulus Doktor di Untag Semarang, Usai Merekonstruksi Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Melalui Keadilan Restoratif

Wakil Ketua bidang PPITK STIK Lemdiklat Polri Brigjen Pol Drs, Sofyan Nugroho, SH, MH telah dinyatakan lulus sebagai doktor pada ujian terbuka promosi yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Wakil Ketua bidang PPITK STIK Lemdiklat Polri Brigjen Pol Drs, Sofyan Nugroho, SH, MH dinyatakan lulus sebagai doktor pada ujian terbuka promosi yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.

Disertasi yang diujikan berjudul “Rekonstruksi Kebijakan Penanggulangan Kejahatan melalui Keadilan Restoratif yang Berkeadilan dan Berkepastian Hukum”,  dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Pujiyono, SH. MHum, dan Co Promotor Dr. Bambang Joyo Supeno, SH. MHum.

Dari hasil penelitian disertasinya, Sofyan Nugroho dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke-109 di PSHPD Untag Semarang dengan predikat cumlaude berindeks prestasi sebesar 3,96 yang ditempuh selama 2 tahun, 5 bulan, 23 hari.

Ketetapan kelulusan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan penguji Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi setelah mendengar dan bermusyawarah bersama para Dewan penguji yang lain.

Adapun para Dewan penguji yang dimaksud adalah Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MH (Sekertaris dewan penguji), Dr. Umi Enggarsasi, SH. MHum, Dr. Krismiyarsi, SH. MHum, dan Dr. Johan Erwin Isharyanto, SH. MHum.

Dalam abstraksinya Sofyan Nugroho mengungkapkan bahwa Kebijakan penanggulangan kejahatan melalui keadilan restoratif yang berkeadilan dan berkepastian hukum yang dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui kebijakan penal dan non-penal.

Kebijakan penal fungsi penegakan hukum oleh penyidik kegiatan penerapan hukum pidana, dan kebijakan non-penal fungsi preemtif oleh Babinkamtibmas melalui kegiatan mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media masa, dan fungsi preventif oleh Unit Patroli Samapta dengan kegiatan pencegahan tanpa pidana.

Fokus studi dalam penelitian kebijakan penanggulangan kejahatan ditinjau dari tiga aspek, yaitu filosofis, sosiologis dan yuridis. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris (sosio legal) dengan paradigma Post Positivisme. Lokasi penelitian sampel dilakukan di Mabes Polri, Polda Jateng dan jajarannya.

Dari hasil penelitian dan rumusan masalah telah disimpulkan bahwa 1.Pengaturan kebijakan penanggulangan kejahatan di Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui keadilan restoratif yang berkeadilan dan berkepastian hukum telah ditinjau dari tiga aspek yaitu:

Aspek filosofis berupa Pancasila telah digunakan sebagai dasar ideologi, nilai-nilai, prinsip dalam penyusunan perundang-undangan dan peraturan yang berkaitan dengan keadilan restoratif.

Sedangkan aspek sosiologis berupa mekanisme penanggulangan kejahatan melalui keadilan restoratif dengan kebijakan penal dan kebijakan non penal belum secara maksimal dilaksanakan. Aspek yuridis berupa perundang-undangan dan peraturan terkait keadilan restoratif secara tersurat belum secara tegas mencerminkan keadilan restoratif.

2.Pelaksanaan kebijakan penanggulangan kejahatan di Kepolisian melalui keadilan restoratif belum berkeadilan dan berkepastian hukum, karena produk administrasi keadilan restoratif belum mendapatkan penetapan dari pengadilan.

3.Rekonstruksi kebijakan penanggulangan kejahatan melalui keadilan restoratif dengan dibuatkan Undang-Undang yang memayungi dalam sistem peradilan pidana, tidak dibuat secara terpisah (fragmented) dan membuka ruang penyelesaian untuk dilakukan keadilan restoratif sebagai bagian dari proses sistem peradilan pidana. St

Written by Jatengdaily.com

Kecelakaan Adu Banteng Truk dan Toyota Hiace di Wonosobo, Lima Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Kembangkan Bahan Co-Firing Biomassa, PLN Bersama Kementan Luncurkan Model Pertanian Terpadu