By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Bukan Jamannya ASN Hanya Rutinitas Berangkat Kerja Pagi Pulang Sore
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bukan Jamannya ASN Hanya Rutinitas Berangkat Kerja Pagi Pulang Sore

Jatengdaily.com
Published: 29 Mei 2024 18:05
Share
Bupati Demak dr Hj Eisti'anah SE didampingi Wabup KH Ali Makhsun MSi dan Sekda H Akhmad Sugiharto ST MT serta Kepala BKPP Herminingsih SSos MSi saat menyerahkan SK kenaikan pangkat perwakilan ASN golongan IV, III dan II di lingkup Pemkab Demak. Foto: sari
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)- Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib profesional dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Selain tentunya mendukung pemerintah dalam pembangunan.

“Karena sekarang bukan lagi jamannya PNS hanya rutinitas berangkat kerja pagi dan pulang sore. Namun harus bisa menjadi pegawai yang handal, berdedikasi, loyal, kreatif dan inovatif,” kata Bupati Demak dr Hj Eisti’anah SE, usai menyerahkan SK kenaikan pangkat periode 1 Juni kepada 365 ASN di lingkungan Pemkab Demak, Rabu (29/05/2024).

Karena yang dituntut saat ini, lanjut bupati, adalah ASN yang profesional dan berorientasi pada hasil. Di samping juga sebagai pelayan masyarakat yang melayani, bukan minta dilayani.

Disebutkan pula, kenaikan pangkat adalah penghargaan dari pemerintah untuk dedikasi, kinerja dan loyalitas PNS. Sehingga diharapkan menjadi motivasi semakin meningkatkan profesionalitas, kompetensi dan prestasi.

“Karena kenaikan pangkat saat ini tidak lagi menjadi hak rutin berkala yang otomatis didapatkan, melainkan ada kinerja dan prestasi yang dinilai,” imbuh bupati.

Terhadap para kepala OPD, diinstruksikan agar senantiasa membimbing dan memberikan pengarahan yang bersifat konstruktif. Sebab untuk mewujudkan visi misi organisasi hal yang diperlukan adalah sinergitas dan koordinasi yang solid.

Di sisi lain, Kepala BKPP Kabupaten Demak Herminingsih SSos MSi menuturkan, sebelumnya kenaikan pangkat ditetapkan dua kali setahun yakni per tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun mulai 2024 dalam satu tahun usulan kenaikan angkat bisa enam kali, atau per dua bulan sekali. Yakni per 1 Februari, 1 April, 1Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember.

Kenaikan pangkat bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan ketaatan dalam melaksanakan aturan yang berlaku dan prestasi kerja. Selain itu kenaikan pangkat PNS dapat diusulkan selama yang bersangkutan memenuhi syarat kenaikan pangkat. rie-she

You Might Also Like

Pemkab Tegal Siapkan Bantuan 4.180 Ton Beras Program Jaring Pengaman Sosial
Tuan Rumah Porprov 2022, Semarang Janji Berikan Layanan Terbaik
Kabar Gembira, Diskon Tarif Listrik 50% untuk Juni 2025 dan Juli 2025
Bu Tejo vs Preman Pasar, Netizen: The Power of Emak-emak, Mewakili Suara Masyarakat
Ditlantas Polda Jateng Sebut Arus Lalin Banyak yang Melintas Selama Mudik dari Tol Cikatama
TAGGED:ASN profesionalBupati Demak dr Hj Eisti'anah SE
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?