By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Buntut Pungli di Rutan, KPK Mutasi Puluhan Pegawainya
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Buntut Pungli di Rutan, KPK Mutasi Puluhan Pegawainya

Last updated: 17 Februari 2024 05:01 05:01
Jatengdaily.com
Published: 17 Februari 2024 05:15
Share
Ilustrasi. Foto: dok
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rotasi terhadap puluhan pegawai yang terlibat kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan sidang etik Dewas KPK.

“Sebagai upaya mitigasi, KPK juga telah melakukan rotasi kepada para pegawai tersebut ke unit kerja lainnya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dilansir dari laman pmjnews, Sabtu (17/2/2024).

“Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK,” sambungnya.

Tak sampai di situ, Ali mengungkapkan pihaknya juga melakukan langkah-langkah antisipatif lain agar kasus-kasus serupa tak terjadi lagi di masa datang. Salah satunya dengan melakukan revisi pengelolaan Rutan KPK.

“KPK telah melakukan revisi proses bisnis di lingkungan Biro Umum, termasuk Pengelolaan Rutan KPK. Sehingga dapat memetakan potensi risiko pada setiap tahapan prosesnya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Total ada 90 pegawai yang menjalani persidangan.

“Keseluruhan pegawai yang disidangkan hari ini berjumlah 90 orang, terdiri dari 6 berkas perkara,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

“Jadi yang disidangkan hari ini ada 6 berkas perkara, seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa,” sambungnya.

Dari 90 orang yang disidang, lanjut Tumpak, 78 orang di antaranya diberi sanksi berat dengan permohonan maaf secara terbuka. Sedangkan ada 12 orang diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk diselesaikan perkara selanjutnya.

“Tadi juga sudah diikuti sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,” tuturnya.

“12 orang di antaranya adalah keputusannya menyerahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk dilaksanakan penyelesaian selanjutnya. Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK,” imbuhnya. she 

You Might Also Like

ICMI Imbau Masyarakat Jaga Persatuan Pascapemilu
KRL Solo-Jogja Resmi Beroperasi, Tarif Rp 8.000
Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah: Antara Spirit Qur’ani dan Kebanggaan Daerah
Kabareskrim Ungkap Penyebab Kebakaran Kejagung Bukan Dari Korsleting, Diduga Ada Unsur Pidana
Kemkominfo Libatkan Akademisi Sosialisasi RUU KUHP di UNS
TAGGED:KPK Mutasi Puluhan PegawainyaPungli di Rutan
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?