SEMARANG (Jatengdaily.com)- Program Studi (Prodi) Magister Kenotariatan (MKn) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang kembali menyelenggarakan kuliah pakar. Kali ini, menghadirkan Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI), Dr Agung Irianto SH MH pada Sabtu (25/5/2024), secara daring dan luring.
Dr Agung Irianto dalam kesempatan ini mengambil tema Kode Etik Notaris. Menurutnya, berbicara notaris adalah orang yang diberi kehormatan oleh negara, perilaku dalam menjalankan pekerjaannya dan hubungan dengan masyarakat yang selalu berhubungan dengan spirit kode etik.
Spirit kode etik notaris sendiri adalah perhormatan terhadap diri sendiri dan martabat notaris pada khususnya dengan dijiwai pelayanan, sehingga tidak ada lagi tidak taat pada perilaku notaris. Pengembanan dan kewajiban notaris adalah jujur terhadap diri, klien dan profesi dan memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik, tidak berpihak dan harus selalu bertanggungjawab dengan mengutamakan pengabdian kepada masyarakat dan negara, dan tidak mengacu pamrih. Selain itu, harus bisa menjaga dan membela kehormatan perkumpulan (notaris).
”Hal ini sesuai dengan peran notaris sendiri, dimana perannya adalah membuat akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna oleh hukum. Oleh karena notaris merupakan jabatan kerpercayaan dan telah menjalankan sumpah jabatan, maka seorang notaris harus mempunyai perialu baik sesuai etika. Notaris wajib menjaga kehormatan dan keluhuran. Caranya, adalah dengan menjaga norma. Sehingga apa yang kita buat (akta autentik), jangan sampai menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari akibat penyimpangan dalam pembuatannya,” jelasnya.
Yang peting juga, saat membuat akta, maka notaris harus membacakan terlebih dahulu akta kepada klien, sehingga ada kesepakatan sebelum disahkan. Hal ini penting untuk mencegah pemalsuan dokumen.
Akta autentik harus berdasarkan pada kekuatan hukum yang berlaku. Jangan sampai membuat keterangan palsu dalam pembuatan akta autentik. Jika menyimpang, maka notaris bisa terkena resiko pidana dan perdata. Untuk ancaman hukumannya, adalah lima tahun dan bisa diberhentikan dari jabatannya. Apalagi dalam bekerja, ada dewan kehormatan yang mengawasi kinerja notaris dari mulai tingkat daerah sampai pusat.
Menyikapi ilmu yang selalu berkembang dan ketentuan per-Undang-Undangan akan selalu berubah, Dr Agung Irianto mengatakan, jika notaris harus terus meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliknya, tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariaan saja.
Selain itu hadir juga sebagai pembicara dosen MKn Unissula Dr Dahniarti Hasana SH MKn yang membawakan materi lab. akta I.
Ketua Prodi MKn FH Unissula, Dr Nanang Sri Darmadi SH MH mengatakan, untuk mencetak lulusan yang andal, MKn Unissula menghadirkan sejumlah pakar dalam kuliah mahasiswanya. Tujuannya, agar mahasiswa MKn Unissula memiliki wawasan yang luas tentang kenotariatan sebagai bekal saat bekerja dan terjun ke tengah masyarakat. she