SEMARANG (Jatengdaily.com)- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkap 152 kendaraan terindikasi tidak laik jalan. Hal itu diketahui setelah petugas melakukan ramp check terhadap 1.527 kendaraan umum atau bus.
“1.527 data sejak Januari sampai awal Maret di terminal wilayah kami. Dan 10 persennya 152 kita temukan masih ada kendaraan yang melanggar atau tidak laik jalan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Dishub Jateng, Erry Derima Ryanto, Senin (25/3/2024).
Ratusan kendaraan yang tidak laik jalan itu, terang Erry, terindikasi ada permasalahan dalam administrasi dan teknis. Oleh sebab itu, Dishub Jateng tak akan mengeluarkan surat jalan sebelum pemilik atau agen bus itu memperbaiki segala permasalahan yang ada. Maka kegiatan ramp check tersebut akan masif dilakukan sampai lebaran. Untuk pengecekan dilakukan di Terminal A di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tipe B dibawah Dishub Jateng dan tipe C di bawah Dishub Kabupaten kota.
“Teknis seperti lampu mati, tekanan rem kurang dan sebagainya. Administrasi terkait pengujian kendaraanya. Ada yang izin trayeknya mati dan sebagainya. Dan kita sudah meminta untuk segera diperbaiki,” terangnya.
Dishub Jateng juga akan melakukan patroli pengecekan secara langsung ke sejumlah tempat wisata. Pihak pengelola wisata juga bakal diimbau menyediakan tempat istirahat bagi kru bus pariwisata.
“Jangan sampai bus sudah dalam kondisi baik, tapi sopirnya malah kurang istirahat, kurang makan. Karena ini ramp check dan kesehatan kru penting untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. adri-she


