By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polisi Gagalkan Keberangkatan 71 Jamaah Haji Ilegal
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Gagalkan Keberangkatan 71 Jamaah Haji Ilegal

Jatengdaily.com
Published: 1 Mei 2025 06:00
Share
Ilustrasi. Mekah. Foto: Siti KH/Jatengdaily.com
SHARE

TANGERANG (Jatengdaily.com)- Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan keberangkatan 71 orang anggota jamaah calon haji nonprosedural ke Tanah Suci melalui bandara terbesar di Indonesia itu.

“Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan dan visa kerja,” ujar Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol. Ronald Sipayung dikutip dari Antara, Rabu (30/4/2025).

Ia menambahkan, pengungkapan kasus nonprosedural tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yakni penemuan 10 calon anggota jamaah haji nonprosedural asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Saat ini, para calon jamaah haji yang kembali digagalkan pemberangkatannya yakni berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya dari Pulau Jawa dan Kalimantan.

“Calon jamaah haji nonprosedural ini berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan. Mereka dicegah pada periode 15–28 April 2025,” jelasnya dilansir dari laman humas polri.

Kombes Pol. Ronald menjelaskan, keberangkatan calon haji itu diketahui telah ada yang dikoordinasikan oleh pihak travel. Namun, sebagian besar akan berangkat secara mandiri. Berdasarkan keterangan para calon jamaah noprosedural itu bahwa mereka merelakan mengeluarkan uang dengan membayar Rp100 juta hingga Rp250 juta. she 

 

You Might Also Like

Disambut Ribuan Warga Semarang, Agustin-Iswar, Komitmen Jalankan Amanah, Penuh Tanggung Jawab
Deni Saputra Sukses Bisnis Kopi Berkat Rumah BUMN Baturaja
Akhmad Sugiharto Ketua PMI Kabupaten Demak 2023-2028
11 Napi Lapas Kelas 1 Semarang Terima Sakramen Baptis
Lawang Sewu Short Film Festival  2026, Wadah Tumbuh Sineas Indonesia
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?