JAKARTA (Jatengdaily.com)- Pembahasan perancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah yang disusun berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), yang sedianya digelar oleh DPR RI dan KPU pada Senin besok, akhirnya dibahas hari ini Minggu (25/8/2024).
DPR RI akhirnya resmi menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8/2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, pada hari ini Minggu (25/8/2024). Dalam rapat Komisi II DPR RI tersebut, dihadiri dari Kemenkumham, Kemendagri, dan KPU.
Pengesahan perubahan PKPU itu dilakukan untuk menyelaraskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Ketua Komisi II DPR RI, Achmad Doli Kurnia mengatakan, bahwa Komisi II DPR RI bersama dengan Menkumham RI, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI menyetujui rancangan peraturan komisi pemilihan umum atau RPKPU tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024.
Dengan demikian, Doli memastikan PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU No.8/2024 sudah mengakomodir secara menyeluruh putusan MK nomor 60 dan 70. Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 70/PUU-XII/2024 menetapkan syarat usia calon kepala daerah yakni 30 tahun harus terpenuhi saat penetapan pasangan Pilkada ke KPU. she