in

Dr Wafda: Diperlukan Kolaborasi Semua Pihak dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jerman

Upaya kolaboratif antarsemua pihak, baik pemerintah Indonesia dan Jerman, organisasi pekerja serta pihak terkait sangat diperlukan agar perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di Jerman bisa maksimal. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – ”Upaya kolaboratif antarsemua pihak, baik pemerintah Indonesia dan Jerman, organisasi pekerja serta pihak terkait sangat diperlukan agar perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di Jerman bisa maksimal”.

Hal itu diungkapan Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), Dr. Wafda Vivid Izziyana, S.H.,M.H., saat menjadi narasumber dalam Talkshow BKBH Menyapa yang diadakan oleh Radio USM Jaya bersama Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) USM pada Rabu (12/6/2024).

Talkshow yang dipandu Penyiar Radio USM Jaya, Putri Sabila itu mengusung tema ”Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia (PMI) Program G to G (Government to Government) di Jerman” di Studio Radio USM Jaya Gedung N USM.

Menurut Wafda, kolaborasi tersebut sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan pekerja migran Indonesia di Jerman yang meliputi kesenjangan informasi dan adaptasi, kondisi kerja dan hak-hak kerja, akses terhadap bantuan hukum dan layanan kesehatan, hingga isu administratif.

”Isu administratif atau dokumen seperti visa kerja dan izin tinggal bisa menjadi kendala, terutama jika ada ketidakjelasan atau penundaan dalam proses administrasi dan ini bisa memengaruhi status legal dan keamanan pekerja migran di Jerman. Lalu permasalahan PMI di Jerman menyangkut juga soal perlindungan dan pengawasan dari pemerintah yang masih kurang optimal,” katanya.

Dia mengatakan, perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Permenaker No 22 Tahun 2014 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dan Permenaker No 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial bagi PMI.

”Perlindungan hukum bagi PMI di Jerman melalui skema G to G ini mencakup berbagai aspek untuk memastikan kesejahteraan dan keselamatan pekerja. Dasar hukum peraturannya juga mengatur perlindungan PMI baik sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri termasuk prosedur penempatan program G to G. PMI juga diberikan jaminan sosial dan jaminan kesehatan baik oleh kedua negara,” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa prosedur kerja bagi Pekerja Migran Indonesia melalui program G to G di Jerman mulai dari pendaftaran dan seleksi, seleksi administratif dan verifikasi dokumen, pelatihan dan sertifikasi, penyusunan dan penandatanganan perjanjian kerja yang mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak, penguruan visa dan dokumen keberangkatan, hingga keberangkatan dan penempatan.

”Calon pekerja migran Indonesia juga diminta untuk turut menyusun perjanjian kerja, agar mereka memahami perjanjian yang mereka sepakati termasuk hak dan kewajibannya. Sedangkan untuk biaya visa dan keberangkatan bisa ditanggung oleh pemerintah Indonesia dulu atau oleh pemberi kerja sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja,” jelasya.

Wafda menambahkan, pekerja migran Indonesia akan terus dipantau dan diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Adapun beberapa jenis pekerjaan yang dipekerjakan di Jerman antara lain perawat, pekerja konstruksi, pekerja sektor manufaktur, sektor jasa, dan sektor pertanian yang banyak diminati oleh warga negara Indonesia untuk bekerja di Jerman.

Sebab kualifikasi yang jauh lebih mudah dibanding sektor lain.

”Mengenai perlindungan pekerja migran dalam Program G to G di Jernam ini tujuannya untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran serta menyediakan jalur legal dan aman untuk bekerja di luar negeri,” tegasnya. St

Written by Jatengdaily.com

Mahasiswa Ilkom USM Kampanyekan Wayang Wong di Kota Lama Semarang

Tim PkM Dosen FMIPA Unnes Sosialisasikan Literasi HAKI ke Guru PAUD ABA Kota Semarang