By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Dua Penadah Kendaraan Bodong di Wilayah Sukoharjo Dirungkus
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Dua Penadah Kendaraan Bodong di Wilayah Sukoharjo Dirungkus

Last updated: 29 Agustus 2024 11:56 11:56
Jatengdaily.com
Published: 29 Agustus 2024 11:56
Share
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho (kanan) bersama Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora (kiri). Foto: Polda Jateng
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan di wilayah Sukoharjo. Dari pengungkapan ini, telah dilakukan penangkapan dan penahanan tersangka BK (52) dan GY (43).

Wakapolda Jateng Brigjen. Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan, pengungkapan ini dimulai dari adanya laporan masyarakat pada Juli 2024 lalu. Kemudian, penyidik melakukan pendalaman dan mendapatkan bukti-bukti bahwa tersangka kerap menjadi penadah dari kendaraan tanpa dokumen lengkap.

“Saat dilakukan penangkapan kepada tersangka, penyidik menemukan 19 kendaraan roda empat berbagai merk, 10 STNK, dan empat ponsel,” ungkap Wakapolda dalam konferensi pers, Kamis (29/8/2024).

Ia menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, keduanya mengaku menjadi penadah karena keuntungan yang didapat cukup besar. Keduanya pun menjual kendaraan hasil kejahatan itu melalui media sosial dan Whatsapp.

“Rata-rata dalam sebulan, para tersangka ini menjual tiga unit kendaraan,” jelas Wakapolda dilansir dari laman humas polda Jateng.

Ditambahkan Wakapolda, para tersangka tidak hanya menjual kendaraan-kendaraan tersebut, tetapi juga merentalkannya dengan berbagai nominal.

“Jadi kendaraan ini rata-rata masih kredit, lalu dioper dan akhirnya dijual tanpa dokumen yang lengkap. Nanti kita dalami lagi keterlibatan lainnya,” ujar Wakapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 481 KUHP dan/atau pasal480 jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP, yakni dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. she 

You Might Also Like

Mahasiswa Psikologi USM Berikan Layanan Trauma Healing untuk Warga Terdampak Banjir di Posko Payaman Kudus
Daerah Tunda Pembelajaran Tatap Muka, Menyusul Surat Edaran Gubernur
Menteri ATR Serahkan Sertifikat Program PTSL, Mbak Ita Minta Masyarakat Bijak Manfaatkan Sertifikat Tanah
Ribuan Buku dari 500 Penerbit Ikut Pameran ‘Ketemu Buku’
MKn Unissula Gelar Matrikulasi, Sejak Awal Bekali Mahasiswa Materi Proses Menjadi Notaris dan PPAT
TAGGED:Penadah Kendaraan Bodong di Wilayah Sukoharjo DirungkusPolda Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?