SEMARANG (Jatengdaily.com) – Mudik yang menjadi tradisi di Indonesia tidak hanya dimanfaatkan oleh masyarakat di dalam negeri. Momen menjelang Lebaran ini juga dimanfaatkan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk pulang kampung. Niat hati ingin membawa buah tangan dari negeri perantauan, banyak barang bawaan PMI jadi sitaan.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 Tahun 2023 tentang kebijakan pengaturan impor juga berdampak pada pekerja migran yang kembali di Indonesia. Belum lama ini Kepala badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengunjungi beberapa pintu masuk negara dan menemukan oleh-oleh milik PMI. Seperti pada Jumat lalu (5/4) di sebuah kawasan pergudangan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, 57 persen barang milik PMI banyak tertahan.
Hal ini membuat prihatin Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Barang bawaan milik PMI yang pulang kampung menurutnya wajar jika berjumlah banyak dan melebihi ketentuan Permendag 36/2023. “Mereka tidak sering pulang. Ada yang bertahun-tahun kerja baru pulang. Wajar jika barang bawaan banyak,” kata Edy.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut aturan mengenai impor tersebut baik. Namun harus didukung dengan sistem yang apik sehingga tidak merugikan. BP2MI, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai menurut Edy harus berkomunikasi. “BP2MI memiliki data siapa saja PMI kita. Data ini yang bisa jadi pedoman untuk Bea Cukai dalam memilah paket atau barang bawaan PMI dengan orang umum,” tuturnya. Jika perlu ada revisi dalam aturan yang sudah eksis ini guna memfasilitasi PMI.
Selain itu, Edy juga meminta agar perusahaan ekspedisi juga cekatan dalam mengurus dokumen perizinan. Salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah consignment note (CN) atau dokumen perjanjian pengiriman. Dokumen ini harus diserahkan ke Bea Cukai sebagai wujud perpindahan tanggung jawab kepada Bea Cukai. Nantinya setelah menerima dokumen ini maka Bea Cukai dapat melakukan proses pengeluaran.
“Pihak ekspedisi juga jangan lupa mengurus izin. Jangan terlalu lama karena khawatir ada barang yang kadaluwarsa,” ucap Edy.
Edy pun mendukung adanya kemudahan bagi PMI. “Mereka ini pahlawan devisa. Rp 220 triliun tiap tahun. Jangan dipersulit lah,” ujar legiselator dari Dapil Jawa Tengah III ini. Edy meyakini bahwa barang kiriman atau bawaan dari PMI ini bukan bertujuan komersil. Namun lebih banyak digunakan untuk kebutuhan keluarganya di kampung halaman.St
0



