By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Empat Tersangka Kasus Bullying SMA di Tangsel Terancam 7 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
NewsPendidikan

Empat Tersangka Kasus Bullying SMA di Tangsel Terancam 7 Tahun Penjara

Last updated: 2 Maret 2024 05:53 05:53
Jatengdaily.com
Published: 2 Maret 2024 06:00
Share
Ilustrasi
SHARE

TANGERANG (Jatengdaily.com)- Polres Tangerang Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dan terkait kasus perundungan (bullying) siswa SMA Binus School Serpong, Tangerang. Selain itu, delapan lainnya berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan empat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19). Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan secara bersama-sama.

“Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Alvino Cahyadi dilansir dari laman pmjnes, Sabtu (2/3/2024).

“Pasal 76C berbunyi “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak,” sambungnya.

Sementara untuk delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH), yang mana salah satunya diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap korban di bawah umur akan dikenakan dengan pasal tentang TPKS.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaanya, dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan,” tukasnya. she 

You Might Also Like

Persis Solo Ditahan Imbang PSIM, Pelatih akan Evaluasi
Semangat Kartini Bergema di RW 08 Karangjati, Momentum Sederhana Lintas Generasi
Dari Bukit Klangon untuk Bumi: Telkom Tanam Harapan Hijau Lewat GoZero% Goes to Yogyakarta
Anastasia Juara 1 USM Vocal Competition 2026
MIH Untag Semarang Gelar Webinar Bertajuk ‘Peluang dan Tantangan Indonesia’s Medical Tourism’
TAGGED:Kasus Bullying SMA Binus
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?