SEMARANG (Jatengdaily.com) -Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) RI, Prof Dr Hamdi SH MHum dikukuhkan sebagai Guru Besar (Profesor) kehormatan pada bidang Ilmu Hukum, oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, pada Rabu (8/5/2024).
Dalam pengukuhannya, Prof Hamdi membacakan pidato berjudul “Permohonan Penyegaran melalui Tuntutan Provesional Sebagai Solusi Hijau dalam Pemulihan Lahan Gambut Yang Rusak Akibat Pembakaran.”
Menurut Prof Hamdi, setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama, termasuk di sektor lingkungan. Keadilan pada sektor lingkungan hidup pun penting, sebagai upaya pelestarian sumber daya alam untuk anak dan cucu ke depan.
Oleh karena itu, butuh solusi yang komprehensif dalam penanganan hukum pada sektor lingkungan hidup. Prof Hamdi, menyoroti bagaimana upaya penegakan hukum lingkungan hidup atas kerusakan lahan gambut. Pasalnya lahan gambut adalah bagian dari ekosistem yang memelihara keseimbangan alam, seperti di wilayah pesisir pantai misalnya, di Pontianak, Banjarmasin, dan Samarinda.
Selama ini, lahan gambut banyak dikelola masyarakat lokal dengan kearifan lokal pula. Namun, pembukaan lahan gambut dilakukan secara terus menerus untuk alih guna lahan. Semisal oleh perusahaan, Hutan Tanaman Industri (HTH), perkebunan dan permukiman. Kebanyakan caranya adalah dengan membakar lahan gambut.
“Berdasarkan analisa kasus perkara perdata lingkungan hidup yang terjadi sejak tahun 2012 sampai 2028, misalnya, ada delapan perkara perdata yang sudah diputus dan sudah berkekuatan hukum, dimana enam diantaranya mengabulkan tuntutan pemulihan lahan gambut yang rusak. Akan tetapi, kenyataanya di lapangan sungguh beda. Pemulihan lahan gambut yang rusak akibat kebakaran berjalan lambat. Apalagi pihak yang kalah atau tergugat minta banding dan peninjauan kembali,” jelas Prof Hamdi yang sepanjang kiprahnya dipercaya oleh MA untuk memimpin berbagai Pengadilan Negeri baik di daerah maupun di Ibu Kota Jakarta. Ia juga berpengalaman 10 tahun menjadi Hakim Agung.
Oleh karenanya butuh pemikiran yang komprehensif dalam penanganan dari sisi hukumnya. Misalnya, adanya pembebanan biaya pemulihan dimana hakim memerintahkan atau menghukum tergugat untuk membayar sejumlah uang sebagai pengganti biaya pemulihan kerusakan lahan gambut. Selain itu, biaya pemulihan bisa berasal dari dana penjaminan atau badan pengelola dana lingkungan hidup, dengan alasan mendesak dilakukan pemulihan, dengan syarat-syarat tentunya.
”Pentingnya penyelesaian permasalahn hukum terkait dengan lahan gambut tidak hanya untuk pemulihan ekosistem, tetapi sebagai preseden penegakan hukum lingkungan hidup,” jelas kelahiran Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 2 Oktober 1957 ini.
Sementara itu, Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MHum mengatakan, jika gagasan baru Prof Hamdi ini bisa jadi referensi untuk hakim, jaksa, polisi dan penegak hukum lainnya. ”Gagasan pemikiran baru yang orisinil dari Prof Hamdi diharapkan berguna untuk kepentingan bangsa dan negara. Saya juga berharap agar ilmu dari Prof Hamdi bisa ditularkan kepada mahasiswa,” jelasnya. she


