By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Juru Sembelih Harus Pahami Syarat Sah Pemotongan Hewan Kurban, Ini Diantaranya
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Juru Sembelih Harus Pahami Syarat Sah Pemotongan Hewan Kurban, Ini Diantaranya

Last updated: 12 Juni 2024 07:11 07:11
Jatengdaily.com
Published: 12 Juni 2024 09:07
Share
Hewan kurban yang dijual di sejumlah tempat. Foto: she
SHARE

PEKALONGAN (Jatengdaily.com)– Para juru sembelih di wilayah Kota Pekalongan didorong untuk memahami teknik pemotongan hewan kurban yang benar. Salah satunya adalah penyembelihan dengan menggunakan alat yang tajam agar hewan tidak merasa kesakitan. Dengan begitu, pemotongan hewan bisa sesuai syariat agama sekaligus memeberikan jaminan bagi masyarakat.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, Lili Sulistyawati, pada acara sosialisasi penyembelihan hewan kurban kepada puluhan juru sembelih perwakilan musala dan mesjid se-Kota Pekalongan, di aula kantornya, seperti dilansir dari laman humas Prov, Rabu (12/6/2024).

Menurut Lili, para juru sembelih harus belajar tentang pemilihan ternak untuk dijadikan kurban, tata cara penyembelihan hewan kurban, dan pemeriksaan pascapenyembelihan, yakni pemeriksaan antemortem dan postmortem.

Ia merinci, terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan pada saat pemilihan hewan kurban, antara lain hewan dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak buta, tidak pincang dan gemuk. Hewan sapi dan kerbau berusia minimal 2 tahun, sementara kambing dan domba berusia minimal 1 tahun.

“Selain menggunakan patokan umur, kita juga sampaikan juga untuk melihat pupak, yaitu kondisi gigi kambing yang sudah mengalami pergantian dari seri susu menjadi seri permanen. Kita harapan yang sudah syariat Islam yang dipakai untuk berkurban,” ujarnya.

Ditambahkan, para juru sembelih harus menggunakan alat pemotong yang tajam agar tiga saluran pada leher hewan dapat terpotong dengan sekali sayatan. Ketiga saluran tersebut adalah saluran pernapasan, pencernaan, dan pembuluh darah.

“Alat yang digunakan harus tajam. Jika tidak (tajam), tentu akan menyakiti hewan yang akan disembelih dan melanggar syariat Islam karena dalam hadits diwajibkan meminimalisasi rasa sakit yang dirasakan hewan kurban. Diharapkan juru sembelih paham aturan, sesuai dengan syariat agama Islam agar menghasilkan produk yang asuh, yaitu aman, sehat, utuh dan halal,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Wali kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan, belum semua juru sembelih di wilayahnya memahami dan mempraktikan teknik penyembelihan secara benar.

“Supaya hewan nyaman dan tidak berontak itu ada teknik tersendiri, juga ada beberapa syariat Islam yang wajib dipenuhi. Kemungkinan besar, meskipun tukang jagal atau juru sembelih ini sudah punya pengalaman belum melakukan teknik secara benar. she

You Might Also Like

Mudik Lebaran 2021 akan Terapkan Prokes dan Penelusuran Ketat
Berjilbab atau Tidak adalah Pilihan
Terminal Tirtonadi Solo Bakal jadi 5 Lantai
Mijen Kian Ramai, akan Dilewati Jalur Lingkar Barat Utara dan Barat Selatan
Jalan Majapahit Semarang akan Full Open 26 Agustus 2024
TAGGED:hewan kurbanJuru Sembelih
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?