By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: KAI Daop 4 Semarang Tertibkan Tujuh Rumah Aset Negara di Wilayah Gergaji Semarang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

KAI Daop 4 Semarang Tertibkan Tujuh Rumah Aset Negara di Wilayah Gergaji Semarang

Last updated: 30 Juli 2024 13:22 13:22
Jatengdaily.com
Published: 30 Juli 2024 13:22
Share
Penertiban rumah Aset Negara di Wilayah Gergaji Semarang. Foto: Siti KH
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menertibkan tujuh rumah perusahaan yang berada di Wilayah Gergaji Semarang Selatan Kota Semarang, Selasa (30/7/2024). Upaya ini merupakan komitmen KAI untuk melakukan penjagaan dan penyelamatan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset tersebut.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan bahwa aset tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum. Aset tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan.

Adapun ketujuh rumah perusahaan yang ditertibkan meliputi Rumah Perusahaan Nomor 8, 10 dan 14A Jalan Kedungjati, Rumah Perusahaan Nomor 1 dan Nomor 4 Jalan Yogya, Rumah Perusahaan Nomor 84A Jalan Kariadi, dan Rumah Perusahaan Nomor 5 Jalan Gundih Semarang. Sedangkan total luasan yang ditertibkan untuk luas tanah sebanyak 3.611 meter persegi dan luas bangunan sebanyak 824 meter persegi.

Franoto menjelaskan, rumah yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan status sewa. Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kemudian rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI.

Menindaklanjuti hal tersebut, KAI Daop 4 Semarang telah beberapa kali melakukan upaya persuasif kepada para penghuni agar mau melakukan kontrak persewaan aset dengan KAI, namun para penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik.

Selanjutnya pada tanggal 8 Juli 2024 KAI memberikan surat peringatan pertama hingga surat peringatan kedua pada tanggal 15 Juli 2024 untuk memberikan kesempatan kembali kepada para penghuni untuk berkontrak namun tidak ada respon baik. Dan pada tanggal 22 Juli 2024 memberikan surat peringatan ketiga kepada para penghuni untuk mengosongkan bangunannya.

“KAI pada akhirnya mengambil langkah tegas kepada para penghuni untuk segera mengosongkan aset tersebut karena tidak adanya upaya maupun itikad baik dalam memperpanjang ikatan perjanjian sewa,” terangnya.

KAI Daop 4 Semarang juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan penertiban tersebut, termasuk didalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga masyarakat sekitar.

Setelah dilakukan penertiban dan untuk menghindari penggunaan aset tersebut secara tidak bertanggungjawab, KAI langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi. Aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan perusahaan.

“KAI akan terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara agar dapat memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” tutup Franoto. she

You Might Also Like

UGM dan Pertamina Foundation Kerja Sama KHDTK
Tugas Masyarakat Menjaga dan Merawat Pancasila
Bupati Tutup Pemalang Expo 2020
Tiga Kabupaten  di Jateng Lawan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024
Dilantik Jadi Kepala LKPP, Hendi akan Dorong Produk UMKM Masuk E-Katalog
TAGGED:KAI Daop 4 SemarangKAI Daop 4 Semarang Tertibkan Tujuh Rumah Aset Negara
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?