YOGYAKARTA (Jatengdaily.com) – Perkembangan moda transportasi baik dari bahan bakar maupun keperuntukkan harus segera disikapi dengan aturan yang baru. Karena itulah Komisi D DPRD Jateng mencoba mencari bahan data dan informasi guna memperkuat draf usulan perubahan Raperda No 1/2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Pada Jumat (2/2/2024), Komisi D bertemu dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi DIY Huda Tri Yudiana. Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso menjelaskan, sekarang ini Pemprov tengah berupaya mengonsep tata kelalulintasan terutama masalah perhubungan, baik darat, laut maupun udara.
Dia mencontohkan beberapa dokumen tentang mode transportasi tradisional, sementara sekarang muncul becak listrik. Ke depan perlu dicari lokasi penempatan becak listrik, apakah bisa ditempatkan di fasilitas publik atau tempat wisata. Pun dengan keberadaan moda transportasi massal seperti BRT.
“Perlukah ada subsidi dalam pengelolaannya atau bagaimana? Perda No 1/2020 sudah harus direvisi supaya bisa segera mengakomodasi perkembangan masalah dunia perhubungan,” ujar dia.
Selanjutnya Huda menjelaskan, untuk akses dokumen-dokumen terkait mode transportasi bisa minta JDIH Provinsi DIY. Sementara mengenai moda transportasi tradisional di Jogja ini adalah becak listrik penempatannya ada di objek wisata, salah satunya di Kawasan pedestrian Malioboro. Sedangkan untuk BRT pengelolaan subsidi memang tinggi hamper 70% dari anggaran Dishub dari anggaran Rp 170 miliar dipakai untuk BRT Rp 110 miliar.
“Yang terbaru dari Kawasan Malioboro itu, terkenalnya kan storynya itu yang menarik. Warisan dunianya yang menarik, sehingga jadi art tersendiri. Jadi ada perdanya itu, mengenai Pembangunan bangunan di Kawasan, namun ya itu kita agak terlambat. Jadi bangunan udah jadi duluan, perdanya menyusul,” kata Huda. Anf-St